Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Kronologi Wanita Asal India Dijambret di Menteng hingga Pelaku Ditangkap Polisi

Uria KilaDiterbitkan 7 Sep 2026 - 13.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kronologi Wanita Asal India Dijambret di Menteng hingga Pelaku Ditangkap Polisi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aksi kejahatan jalanan menimpa seorang wanita asal India di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Korban menjadi sasaran penjambretan saat melintas di jalan raya hingga histeris, sebelum akhirnya aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial NJ.

Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat setelah korban didampingi warga melapor ke kantor polisi sesaat usai kejadian berlangsung.

Aksi Penjambretan di Jalan Gondangdia III pada Jumat Pagi

Peristiwa penjambretan tersebut bermula ketika korban sedang berjalan kaki di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban tengah melangkah seorang diri untuk menuju ke sebuah tempat ibadah di kawasan tersebut.

Di tengah perjalanan, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan mendekati korban. Pelaku yang duduk di posisi belakang kemudian merampas telepon seluler milik korban secara paksa, lalu keduanya langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Aktif Tangani Dampak Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Aktif Tangani Dampak Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Korban spontan berteriak histeris usai ponselnya dirampas pelaku. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan untuk membantu menenangkannya. Setelah situasi kondusif, warga mendampingi korban menuju Polsek Menteng untuk melaporkan tindak kejahatan tersebut secara resmi.

Penyelidikan dan Penangkapan Satu Pelaku pada Minggu Dini Hari

Menerima laporan korban, tim gabungan yang terdiri atas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat dan Reserse Mobile (Resmob) Polsek Menteng langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Penelusuran intensif dilakukan berdasarkan petunjuk di lapangan serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kejadian.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan serangkaian petunjuk lainnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku. Salah satu pelaku berinisial NJ akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta Pusat pada Minggu (6/9) dini hari.

Baca Juga

Bogor Terdampak Abu Anak Krakatau, Pelayanan Pemkab Dipastikan Berjalan Normal

Bogor Terdampak Abu Anak Krakatau, Pelayanan Pemkab Dipastikan Berjalan Normal

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kriminalitas para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, satu unit helm, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi menjambret ponsel korban.

Polisi Buru Pelaku Kedua dan Telusuri Penadah Barang Curian

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan bahwa penanganan perkara ini belum selesai pada penangkapan NJ. Aparat kepolisian masih terus bergerak di lapangan untuk mengejar satu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.

Selain memburu eksekutor atau pengendara motor yang masih buron, pihak kepolisian juga terus menelusuri jaringan penadah yang diduga menerima barang hasil kejahatan berupa ponsel milik korban wanita asal India tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Lainnya

Penjelasan BMKG Sejauh Mana Sebaran Abu Vulkanik Anak KrakatauKondisi Selat Sunda di Tengah Erupsi Anak Krakatau, Jalur Laut Aman, Delapan Bandara Terdampak Abu68 Pendaki Terjebak Kebakaran di Gunung Bulu Saukang MarosEl Nino Sangat Kuat Landa RI, Kebakaran Hutan Terus Rambah Hutan-LahanPengumuman! Mulai 20 Oktober Tak Ada Lagi Beras SPHP, Ini GantinyaKomisi IX DPR Minta Pemerintah Aktif Tangani Dampak Sebaran Abu Vulkanik Anak KrakatauBogor Terdampak Abu Anak Krakatau, Pelayanan Pemkab Dipastikan Berjalan NormalMaybank Dorong Ekonomi Sirkular via Global CR Day & Cahaya Kasih

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap