Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai proses penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya telah mencederai keadilan prosedural. Langkah penegakan hukum tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law dan standar peradilan yang adil (fair trial).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/8). Alfons menyoroti sejumlah prosedur formal penanganan perkara, mulai dari keabsahan penetapan tersangka hingga dasar penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung.
"Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan," ujar Alfons di PN Jaksel.
Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan Jakarta

Sorotan atas Kewenangan dan Prosedur Penahanan
Alfons berpendapat bahwa penetapan status tersangka semestinya dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan berpedoman teguh pada Peraturan Jaksa Agung (Perja). Pelanggaran terhadap tata laksana internal tersebut dipandang menjadi indikasi kuat terabaikannya hak-hak tersangka.
Selain soal penetapan status hukum, kubu Febrie mengkritik alasan subjektif dan objektif yang dipakai penyidik untuk menahan mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut. Kekhawatiran bahwa tersangka berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti seharusnya diuji secara ketat sebelum upaya paksa dijalankan.
Menurut Alfons, penegakan hukum dalam kerangka negara hukum wajib menyeimbangkan tindakan hukum dengan penghormatan terhadap hak individu. "Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control," tuturnya. Atas dasar itu, pihak pemohon meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan seluruh indikasi pelanggaran prosedur tersebut saat menjatuhkan putusan.
Wamenkum, 2.341 WNI di LN Dapat Penegasan Kewarganegaraan, Mayoritas di Malaysia

Dalih Kejaksaan Agung Menahan Febrie
Kejaksaan Agung sebelumnya telah membeberkan argumen serta pertimbangan terkait penahanan Febrie pada sidang praperadilan yang digelar Kamis (20/8) di pengadilan yang sama. Tim hukum Kejagung menyatakan langkah penahanan diambil berdasarkan temuan selama proses penyidikan.
Menurut pihak kejaksaan, keterangan yang diberikan Febrie saat pemeriksaan tidak cocok dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Tim 9. Ketidaksesuaian informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan guna kelancaran pembuktian perkara.






