Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Wahyu SuryaniDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai proses penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya telah mencederai keadilan prosedural. Langkah penegakan hukum tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law dan standar peradilan yang adil (fair trial).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia, usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/8). Alfons menyoroti sejumlah prosedur formal penanganan perkara, mulai dari keabsahan penetapan tersangka hingga dasar penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung.

"Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan," ujar Alfons di PN Jaksel.

Baca Juga

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan Jakarta

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan Jakarta

Sorotan atas Kewenangan dan Prosedur Penahanan

Alfons berpendapat bahwa penetapan status tersangka semestinya dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan berpedoman teguh pada Peraturan Jaksa Agung (Perja). Pelanggaran terhadap tata laksana internal tersebut dipandang menjadi indikasi kuat terabaikannya hak-hak tersangka.

Selain soal penetapan status hukum, kubu Febrie mengkritik alasan subjektif dan objektif yang dipakai penyidik untuk menahan mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut. Kekhawatiran bahwa tersangka berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti seharusnya diuji secara ketat sebelum upaya paksa dijalankan.

Menurut Alfons, penegakan hukum dalam kerangka negara hukum wajib menyeimbangkan tindakan hukum dengan penghormatan terhadap hak individu. "Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control," tuturnya. Atas dasar itu, pihak pemohon meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan seluruh indikasi pelanggaran prosedur tersebut saat menjatuhkan putusan.

Baca Juga

Wamenkum, 2.341 WNI di LN Dapat Penegasan Kewarganegaraan, Mayoritas di Malaysia

Wamenkum, 2.341 WNI di LN Dapat Penegasan Kewarganegaraan, Mayoritas di Malaysia

Dalih Kejaksaan Agung Menahan Febrie

Kejaksaan Agung sebelumnya telah membeberkan argumen serta pertimbangan terkait penahanan Febrie pada sidang praperadilan yang digelar Kamis (20/8) di pengadilan yang sama. Tim hukum Kejagung menyatakan langkah penahanan diambil berdasarkan temuan selama proses penyidikan.

Menurut pihak kejaksaan, keterangan yang diberikan Febrie saat pemeriksaan tidak cocok dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Tim 9. Ketidaksesuaian informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan guna kelancaran pembuktian perkara.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Di Era Suku Bunga Tinggi, Ini Instrumen Investasi yang MenarikMinat Nabung Valas Naik Tinggi, CIMB Niaga Catat Pertumbuhan 20%BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp2,73 TUang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan JakartaWamenkum, 2.341 WNI di LN Dapat Penegasan Kewarganegaraan, Mayoritas di MalaysiaKick Off SMK Go Global, Menteri P2MI, Peserta Dibekali Kompetensi InternasionalHutan di Ranu Kembang Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total2 Warga Terluka Akibat Kebakaran Permukiman di Pluit Jakut

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap