Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kini mengantongi kepastian hukum setelah pemerintah menerbitkan 2.341 penegasan status kewarganegaraan sepanjang periode 2024 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, penerbitan didominasi secara signifikan oleh perwakilan RI di wilayah Malaysia.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan data tersebut saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). Menurut Eddy Hiariej, sebanyak 2.237 penegasan status kewarganegaraan diproses dan diselesaikan melalui perwakilan diplomatik di Malaysia, atau mencakup sekitar 95,56 persen dari keseluruhan penetapan di luar negeri.
Secara terperinci, penerbitan dokumen penegasan di Malaysia berasal dari KBRI Kuala Lumpur sebanyak 1.705 penegasan, KJRI Kota Kinabalu sebanyak 371 penegasan, serta KJRI Johor Bahru sebanyak 161 penegasan.
Kick Off SMK Go Global, Menteri P2MI, Peserta Dibekali Kompetensi Internasional

Selain di Malaysia, layanan penetapan kewarganegaraan WNI luar negeri juga disalurkan melalui kantor perwakilan RI lainnya di berbagai negara, meliputi Tawau, Kuching, Penang, New York, Chicago, Houston, Washington, Mexico City, Den Haag, Stockholm, Oslo, Hamburg, Tokyo, Kuwait City, Kolombo, Taipei City, hingga Davao City.
Penegasan Kewarganegaraan di Dalam Negeri
Tak hanya di luar negeri, Kementerian Hukum juga memproses layanan serupa di dalam negeri. Merujuk data Sistem Informasi Manajemen Kewarganegaraan, tercatat 30 penegasan status kewarganegaraan telah diterbitkan di wilayah Indonesia sepanjang rentang waktu 2024–2026.
Hutan di Ranu Kembang Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total

Sebaran penegasan domestik tersebut meliputi 19 penegasan di Sulawesi Utara, 6 di Jambi, 3 di Jawa Timur, 1 di Jawa Tengah, dan 1 di Kalimantan Timur. Eddy menjelaskan bahwa jalur penegasan di dalam negeri ini ditujukan bagi warga keturunan asing yang lahir serta bertempat tinggal di Indonesia dan sama sekali tidak memegang dokumen kewarganegaraan dari negara mana pun, selama memenuhi ketentuan undang-undang.
Untuk mengoptimalkan pelayanan status hukum warga, pemerintah menjalankan tiga langkah penguatan. Langkah tersebut mencakup penyelesaian penegasan bagi pemohon yang memenuhi syarat hukum melalui tahapan verifikasi, peningkatan koordinasi terpadu antarlembaga dan perwakilan luar negeri, serta penyempurnaan sistem informasi manajemen kewarganegaraan.






