Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial TE terkait peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, termasuk lebih dari satu kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, pada Selasa (4/8/2026) sore.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah jenis narkotika dengan rincian sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir pil ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, serta 227 gram ganja. Petugas juga menemukan uang tunai sejumlah 831 Ringgit Malaysia di dalam tas milik tersangka.
Kebakaran Gudang Penyimpanan Tembakau Pabrik Rokok di Sidoarjo, Api Padam Usai 11 Jam

Selain narkotika dan mata uang asing, aparat menyita barang bukti pendukung operasional berupa kemasan teh Cina yang digunakan untuk membungkus sabu, tiga unit timbangan elektrik, buku catatan transaksi penjualan, empat unit ponsel, dan sebuah tas hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TE mengaku memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi menjelaskan bahwa transaksi antara keduanya berlangsung secara langsung lewat pertemuan tatap muka, sementara pembayaran diselesaikan melalui metode transfer bank.
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei, Kemenperin Pastikan Evaluasi Menyeluruh

Saat ini sosok A telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian. Sementara itu, TE telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.






