Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati materi gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Langkah hukum ini menjadi sorotan di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Tim jaksa Kejaksaan Agung akan meneliti secara saksama apakah objek, dasar hukum, tindakan upaya paksa, serta substansi yang diajukan kali ini memiliki kesamaan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Pencermatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Di samping memeriksa legalitas permohonan baru tersebut, Kejaksaan menegaskan keyakinannya bahwa seluruh tahapan penyidikan maupun tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk telah dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti serta patuh pada hukum acara yang berlaku.
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Permukiman di Gambir Jakpus

Sebelum melayangkan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk sempat mengajukan permohonan serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam sidang putusan pada Senin, 24 Agustus 2026, hakim tunggal Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terkait kewenangan mengadili. PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena berada di luar wilayah hukumnya.
Putusan terkait kompetensi pengadilan itu membuat hakim tidak masuk ke dalam materi pokok, sehingga tidak menilai keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan Lodewyk. Sebelum kandas di PN Jakarta Pusat, permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan juga pernah tidak diterima dengan alasan kewenangan yang sama.
Lodewyk terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan barang di BGN, salah satunya menyangkut penggelembungan harga pada pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total nilai Rp1,035 triliun. Pembayaran proyek tersebut telah disalurkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), vendor yang diduga penyidik tidak memenuhi syarat administratif lantaran tidak memiliki diler atau bengkel aktif.
2 Petugas Damkar Kelelahan Saat Padamkan Kebakaran di Gambir, 1 Dibawa ke RS

Atas perbuatannya, Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.






