Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek berakhir setelah terjaring razia yang digelar otoritas keamanan Myanmar di wilayah perbatasan Tachileik. Encek, yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024, kini telah dipulangkan ke Indonesia oleh jajaran Bareskrim Polri.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi menyampaikan bahwa keberadaan terpidana tersebut mulai terdeteksi pada 17 Juli 2026 saat diamankan oleh otoritas setempat. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan status buron melalui surat daftar pencarian orang bernomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA pada 11 September 2025.
Pemulihan Desa Adat Sade, DPR Dorong Dukungan Anggaran dan Mitigasi Kebakaran

Berdasarkan keterangan Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, Encek melintasi sejumlah negara Asia Tenggara selama masa pelariannya. Setelah kabur dari Indonesia, ia berpindah ke Malaysia, lalu melanjutkan perjalanan ke Thailand hingga akhirnya tertangkap di Tachileik, kawasan perbatasan yang mempertemukan wilayah Thailand, Laos, dan Myanmar. Selama bersembunyi di Malaysia, Encek diduga kuat tetap mengendalikan jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas negara.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho bersama Tim Jatranin Divhubinter Polri bertolak menuju Myanmar pada 28 Agustus 2026. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan KBRI di Yangon dan Kepolisian Myanmar pada 29 Agustus 2026 terkait proses pemulangan.
Kronologi Kebakaran di Permukiman Gambir Jakpus, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan

Otoritas Kepolisian dan Imigrasi Myanmar menyerahkan Encek kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri pada 30 Agustus. Buronan kasus narkoba tersebut langsung diterbangkan ke tanah air dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 17.55 WIB.






