Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menerima tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi dari bank. Salah satu indikator utama yang perlu diperhatikan oleh calon nasabah adalah ketika suku bunga deposito yang ditawarkan berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
Peringatan mengenai kehati-hatian tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan, Doddy Zulverdi, dalam acara Lampung Financial Festival 2026 pada Minggu (6/9). Doddy mengimbau masyarakat untuk mencermati besaran bunga yang ditawarkan sebelum menempatkan dana di suatu bank.
"Kalau adik-adik masuk bank dan ditawarin bunga tinggi banget, hati-hati," kata Doddy.
Indikator Kesehatan Bank
Doddy menjelaskan bahwa kondisi kesehatan sebuah bank sebenarnya dapat dianalisis melalui laporan keuangan serta beberapa rasio penting, seperti rasio likuiditas dan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Namun, bagi masyarakat luas, tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank menjadi indikator yang jauh lebih praktis dan mudah diperhatikan.
Penutupan Bandara Soetta Kembali Diperpanjang hingga Pukul 21.30 WIB

Penawaran bunga simpanan yang terlampau tinggi patut dicermati karena simpanan yang bunganya berada di atas batas penjaminan tidak akan masuk dalam tanggungan LPS.
Ketentuan dan Batas Bunga Penjaminan LPS
Saat ini, TBP LPS untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sementara itu, TBP LPS untuk simpanan valuta asing (valas) berada di level 2 persen.
LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku. Salah satu syarat penjaminan simpanan nasabah oleh LPS adalah tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan.
35 Ribu Penumpang Terdampak Penutupan Bandara Soetta Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Doddy menambahkan bahwa masyarakat pada dasarnya tetap diperbolehkan menaruh dana pada produk simpanan dengan bunga di atas TBP LPS. Kendati demikian, simpanan tersebut dipastikan tidak akan dijamin oleh LPS apabila bank tersebut mengalami masalah.
"Tapi bukan berarti kalau di atas bunga penjaminan itu tidak boleh simpan, tapi hanya tidak dijamin," tegas Doddy.






