Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang selama ini dikenal sebagai pusat penyidikan kasus-kasus korupsi kakap, kini menjadi saksi bisu runtuhnya benteng pertahanan salah satu mantan petingginya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum yang diambil oleh Korps Adhyaksa terhadap mantan pimpinannya ini memicu reaksi keras dari Febrie, yang merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.
Penahanan ini dirasa janggal oleh Febrie. Ia mengungkapkan bahwa sebelum keputusan penahanan diambil, dirinya sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai alat bukti yang diajukan. Menurut pandangannya, bukti-bukti tersebut masih sangat mentah dan membutuhkan konfirmasi serta pendalaman lebih lanjut sebelum digunakan untuk menahan seseorang. Febrie membandingkan proses yang dialaminya dengan prosedur standar yang biasanya berlaku di Gedung Bundar, di mana ekspose perkara dilakukan berulang kali demi memastikan kekuatan alat bukti sebelum menetapkan status hukum seseorang. Namun, kali ini, ia merasa prosedur tersebut diabaikan begitu saja.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Meski melayangkan protes keras dan merasa dikriminalisasi, Febrie menyatakan dirinya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi segala tuduhan yang diarahkan kepadanya karena keputusan tersebut sudah menjadi ketetapan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Langkah penahanan ini terbilang mengejutkan, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam mengomandoi berbagai pengusutan kasus korupsi besar di tanah air sebelum masa pensiun atau mutasinya.
Sebelum resmi ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pada Jumat siang. Kedatangan Febrie ke markas penyidik Kejaksaan Agung berlangsung senyap tanpa terendus oleh awak media yang bertugas di lokasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang secara khusus membidik dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Kasus ini menggelinding panas setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliaran rupiah. Selain Febrie, penyidik juga bergerak cepat dengan memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Guna menjaga transparansi dan menghindari tudingan tebang pilih, Kejaksaan Agung turut melibatkan lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal jalannya penyidikan ini.






