Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Ditahan di Gedung Bundar

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 19.55 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Ditahan di Gedung Bundar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang selama ini dikenal sebagai pusat penyidikan kasus-kasus korupsi kakap, kini menjadi saksi bisu runtuhnya benteng pertahanan salah satu mantan petingginya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum yang diambil oleh Korps Adhyaksa terhadap mantan pimpinannya ini memicu reaksi keras dari Febrie, yang merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.

Penahanan ini dirasa janggal oleh Febrie. Ia mengungkapkan bahwa sebelum keputusan penahanan diambil, dirinya sempat berdiskusi dengan tim penyidik mengenai alat bukti yang diajukan. Menurut pandangannya, bukti-bukti tersebut masih sangat mentah dan membutuhkan konfirmasi serta pendalaman lebih lanjut sebelum digunakan untuk menahan seseorang. Febrie membandingkan proses yang dialaminya dengan prosedur standar yang biasanya berlaku di Gedung Bundar, di mana ekspose perkara dilakukan berulang kali demi memastikan kekuatan alat bukti sebelum menetapkan status hukum seseorang. Namun, kali ini, ia merasa prosedur tersebut diabaikan begitu saja.

Baca Juga

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi

Meski melayangkan protes keras dan merasa dikriminalisasi, Febrie menyatakan dirinya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi segala tuduhan yang diarahkan kepadanya karena keputusan tersebut sudah menjadi ketetapan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Langkah penahanan ini terbilang mengejutkan, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam mengomandoi berbagai pengusutan kasus korupsi besar di tanah air sebelum masa pensiun atau mutasinya.

Sebelum resmi ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pada Jumat siang. Kedatangan Febrie ke markas penyidik Kejaksaan Agung berlangsung senyap tanpa terendus oleh awak media yang bertugas di lokasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang secara khusus membidik dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie.

Baca Juga

Harga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi Pasar

Harga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi Pasar

Kasus ini menggelinding panas setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliaran rupiah. Selain Febrie, penyidik juga bergerak cepat dengan memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Guna menjaga transparansi dan menghindari tudingan tebang pilih, Kejaksaan Agung turut melibatkan lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal jalannya penyidikan ini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiGedung Bundar

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan SabotaseLedakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan Hidup

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap