Pemerintah daerah yang terdampak sebaran abu erupsi Gunung Anak Krakatau diizinkan menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan penyesuaian kerja ini dapat diberlakukan demi melindungi kesehatan serta keselamatan para pegawai dan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada penilaian masing-masing kepala daerah. Penyesuaian dapat dilakukan secara parsial tergantung pada tingkat risiko paparan abu vulkanik serta jenis layanan instansi terkait.
"Kalau pemerintah daerah, kabupaten/kota melihat bahwa aspek kesehatan dan keamanan di daerah itu bagi masyarakat, termasuk ASN, bisa terganggu, maka WFH bisa dilakukan sebagian, misalnya 50 persen," ujar Tito.
875 Penumpang Gagal Terbang Gegara Erupsi Anak Krakatau

Bagi unit kerja di lingkungan pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, porsi WFH dapat ditingkatkan hingga mencapai 75 persen. Meski demikian, Tito menegaskan bahwa sektor layanan esensial tetap wajib beroperasi tanpa gangguan. Fasilitas kesehatan, pemadam kebakaran, serta layanan kelistrikan harus dipastikan terus berjalan normal guna melayani kebutuhan warga.
Tito telah berkoordinasi dengan para pimpinan daerah di sejumlah wilayah terdampak, antara lain Banten, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.
Sebaran Abu Vulkanik Lintas Provinsi
Izin penyesuaian pola kerja ASN ini menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang mengalami erupsi sejak Jumat (4/9) malam hingga Minggu (6/9). Erupsi tersebut memicu sebaran abu vulkanik ke berbagai provinsi, terutama Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.
Abu Anak Krakatau Sampai ke Jakarta, Pramono Imbau Warga Lakukan 5 M

Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengacu pada data PVMBG, VAAC Darwin, serta analisis citra satelit Himawari-9 RGB, pergerakan abu vulkanik terbagi ke dalam dua jalur utama.
Jalur sebaran pertama bergerak dari arah timur laut hingga ke selatan, melingkupi sebagian DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan perairan sekitarnya. Sementara itu, jalur sebaran kedua mengarah ke barat daya hingga barat laut, mencakup sebagian Banten, Lampung, Bengkulu, perairan Selat Sunda bagian selatan, serta Samudra Hindia di sebelah barat Bengkulu, Lampung, dan Banten.






