Pemerintah membongkar praktik curang dalam penjualan produk beras berlabel fortifikasi di pasar domestik. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa klaim kandungan gizi pada produk tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga memicu selisih harga yang merugikan masyarakat hingga mencapai Rp 89,19 triliun.
Temuan tersebut diungkapkan Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta. Amran menjelaskan bahwa beras fortifikasi semestinya diproduksi dengan mencampurkan beras analog yang telah mengandung vitamin ke dalam beras biasa guna meningkatkan mutu gizi konsumen.
Namun, hasil pengujian resmi pemerintah menunjukkan kenyataan sebaliknya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di empat laboratorium independen, sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi klaim nutrisi yang tertera. Kandungan vitamin yang dijanjikan pada label kemasan bahkan sama sekali tidak ditemukan dalam hasil pemeriksaan laboratorium.
Kumpulkan Menteri di Hambalang, Prabowo Bahas Akses Pembiayaan Perumahan

Manipulasi Nilai Tambah dan Disparitas Harga
Menurut Amran, label fortifikasi sengaja disematkan oleh produsen nakal untuk memberikan kesan bahwa produk beras tersebut memiliki nilai tambah. Trik pemasaran ini digunakan untuk mendongkrak harga jual beras jauh di atas harga wajar.
Beras yang semestinya bernilai sekitar Rp 13.000 per kilogram dipatok dengan harga mulai dari Rp 20.000 hingga menembus Rp 56.000 per kilogram. Disparitas harga dari produk yang tidak sesuai spesifikasi inilah yang secara akumulatif menciptakan total selisih harga hingga Rp 89,19 triliun di tingkat konsumen.
Menhut Larang Keras Lokasi Bekas Karhutla Ditanami Sawit

Pencabutan Izin dan Pelibatan Satgas Pangan
Menyikapi temuan tersebut, pemerintah bergerak menertibkan perizinan produk-produk beras fortifikasi yang bermasalah. Amran menegaskan bahwa surat resmi untuk penindakan dan pencabutan izin telah dilayangkan, serta penerbitan izin baru untuk komoditas terkait dihentikan sementara waktu.
Selain sanksi administratif, pemerintah tengah merampungkan pengumpulan data dan berkas hasil pemeriksaan laboratorium. Seluruh bukti temuan ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar segera ditindaklanjuti sesuai jalur hukum.






