Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Technology

Hindari Penipuan Digital, Kenali 5 Hal yang tak Pernah Diminta Penyedia Layanan

Rimba NainggolanDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hindari Penipuan Digital, Kenali 5 Hal yang tak Pernah Diminta Penyedia Layanan
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Laporan kejahatan siber di sektor keuangan terus meningkat seiring lonjakan adopsi transaksi daring nasional. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 636.000 laporan penipuan sepanjang rentang November 2024 hingga akhir Juli 2026. Dari tindak lanjut laporan tersebut, lebih dari 600.000 rekening bank yang terbukti terhubung dengan aktivitas penipuan telah diblokir demi memutus rantai transaksi ilegal.

Lonjakan kasus ini berlangsung di tengah masifnya penggunaan instrumen pembayaran elektronik di Indonesia. Bank Indonesia mencatat volume transaksi digital mencapai 5,50 miliar transaksi per Juli 2026, atau melonjak 28,69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya secara tahunan (yoy). Transaksi menggunakan QRIS mencatatkan akselerasi tertinggi, yakni tumbuh 82,42 persen.

Di tingkat inklusi, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2025 menunjukkan indeks inklusi keuangan nasional menyentuh 80,51 persen, dengan tingkat literasi finansial Generasi Z sebesar 73,26 persen. Namun, tingginya akses perlu diimbangi kewaspadaan, terlebih data Investpcro dalam laporan The State of Impulse Buying-Statistics & Trends 2025 mencatat 84 persen konsumen pernah melakukan transaksi impulsif yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan rekayasa sosial.

Baca Juga

15 Tips agar Rambut tidak Rontok dan Tetap Sehat Alami

15 Tips agar Rambut tidak Rontok dan Tetap Sehat Alami

Batasan Interaksi Resmi Penyedia Layanan

Menyikapi celah keamanan yang kerap menyasar sisi pengguna, penyedia dompet digital OVO menegaskan batasan operasional yang tidak pernah dilakukan perusahaan kepada nasabah. Upaya ini penting untuk membantu masyarakat membedakan kanal resmi dari modus penipuan.

OVO menegaskan tidak pernah meminta pengguna untuk menyebutkan, mengirimkan, ataupun membagikan nomor Personal Identification Number (PIN) dengan dalih apa pun, termasuk dalam proses penanganan kendala atau layanan pelanggan. Selain itu, platform menyatakan tidak ada prosedur verifikasi data, aktivasi fitur, maupun pencairan hadiah yang mewajibkan pengguna mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

Head of Strategy, Integrated Marketing Communication, Transport, OVO & Bank, Asep Haekal, menyampaikan bahwa aspek keamanan serta kepercayaan pengguna ditempatkan sebagai fokus utama operasional perusahaan. Skema perlindungan transaksi dijalankan melalui tiga pilar: penguatan autentikasi di sisi pengguna, sistem pendeteksi kecurangan (Fraud Detection System/FDS), dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di balik sistem pemrosesan.

Baca Juga

Tren Belanja Produk Premium Tumbuh, Autentisitas Jadi Pertimbangan Konsumen

Tren Belanja Produk Premium Tumbuh, Autentisitas Jadi Pertimbangan Konsumen

Upaya pencegahan juga diperkuat melalui program edukasi publik seperti OVOFinTalk, Fintech Academy, dan rangkaian konten literasi berkala. Di sisi pembiayaan ekosistem, integrasi layanan GrabModal by OVO Finansial telah menyalurkan pinjaman senilai Rp6 triliun kepada lebih dari 445.000 mitra UMKM dan pengemudi dalam ekosistem Grab.

Bagi pengguna yang menemui kendala transaksi atau indikasi aktivitas mencurigakan, jalur pengaduan resmi OVO dapat diakses melalui sambungan telepon 1-500-696.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkkeamanan siberPenipuan Digital

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 per 2 September 202615 Tips agar Rambut tidak Rontok dan Tetap Sehat AlamiTren Belanja Produk Premium Tumbuh, Autentisitas Jadi Pertimbangan KonsumenSkandal Kecurangan Besar CPNS Terungkap, Negara Pecat 3.868 ASNPotret Keluarga Suriah Mencari Nafkah dari Garam Gurun PalmyraEropa Terbelah soal Nuklir AS, Rusia Disebut Jadi Biang KerokPramono, Penataan Pedagang Kramat Jati untuk Kembalikan Fungsi JalanRaja Juli Sebut Izin 6 Konsesi Terkait Karhutla Sedang Diproses untuk Dicabut

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap