Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Pramono, Penataan Pedagang Kramat Jati untuk Kembalikan Fungsi Jalan

Bambang HandayaniDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pramono, Penataan Pedagang Kramat Jati untuk Kembalikan Fungsi Jalan
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menata ratusan pedagang di kawasan Pasar Ikan Kramat Jati, Jakarta Timur. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah relokasi ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik, tanpa mematikan mata pencarian para pedagang yang sudah beraktivitas puluhan tahun di kawasan tersebut.

Aktivitas jual beli di pinggir jalan kawasan Kramat Jati tercatat telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun atau sejak awal 1970-an. Selain memicu kemacetan arus lalu lintas pada jam pulang kerja sore hingga malam hari, kondisi badan jalan kerap dikeluhkan pengguna jalan. Pada Senin (17/8), seorang pelajar berinisial HH (17) tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, setelah terjatuh dari sepeda motor akibat jalan yang licin dan tertabrak truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup.

Skema Relokasi dan Keringanan Retribusi

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 614 pedagang yang masuk dalam skema penataan. Pemprov membagi penempatan pedagang ke sejumlah titik:

Baca Juga

Raja Juli Sebut Izin 6 Konsesi Terkait Karhutla Sedang Diproses untuk Dicabut

Raja Juli Sebut Izin 6 Konsesi Terkait Karhutla Sedang Diproses untuk Dicabut
  • 331 pedagang ditempatkan di Pasar Kramat Jati Sektor 7
  • 193 pedagang ikan dialokasikan ke Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati
  • 45 pedagang kue diarahkan ke Lokbin Cililitan
  • 45 pedagang lainnya disalurkan ke pasar-pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya

Untuk meringankan masa transisi, iuran atau retribusi di Lokbin Pasar Kramat Jati digratiskan selama enam bulan pertama. Setelah masa pembebasan biaya berakhir, pedagang dikenakan tarif retribusi sebesar Rp180.000 per bulan atau sekitar Rp6.000 per hari. Fasilitas fisik pasar juga akan ditingkatkan melalui pembenahan saluran drainase, perbaikan sirkulasi udara, dan pemasangan kipas angin.

Keterbatasan Lapak dan Keluhan Penjualan

Kendati penataan telah berjalan, para pedagang menyuarakan kendala terkait kapasitas ruang dan penurunan omzet. Koordinator Pedagang Subuh Kramat Jati, Muhtarom, mengungkapkan bahwa dari 143 unit tempat yang ada di Lokbin, hanya sekitar 120 tempat yang dinilai layak pakai. Kondisi ini membuat sekitar 471 pedagang belum terakomodasi di lokasi tersebut. Muhtarom menyanggupi target waktu tiga minggu untuk menyiapkan lokasi alternatif tambahan sesuai arahan gubernur.

Baca Juga

Sopir Gus Alex Akui Dititipi 406 Ribu Dolar AS dari Asrul Azis

Sopir Gus Alex Akui Dititipi 406 Ribu Dolar AS dari Asrul Azis

Di lokasi baru, sejumlah pedagang mengaku omzet harian mereka merosot tajam. Alvin (23), seorang pedagang ikan, menuturkan bahwa selama tiga hari pertama berjualan di lokasi binaan, penjualannya sangat sepi. Dari stok lima karung ikan yang dibawa, terkadang hanya satu karung yang laku terjual, sementara sisanya terpaksa dibuang.

Penurunan serupa dirasakan Hamimah, pedagang lainnya. Pendapatan hariannya merosot dari kisaran Rp300.000 saat berjualan di pinggir jalan menjadi sekitar Rp100.000 di lokasi baru. Hamimah bersama suaminya, Muhammad Neri (36), juga menyoroti fasilitas penunjang yang dinilai masih minim, terutama keterbatasan kantong parkir yang menyulitkan pembeli untuk mengakses area pasar.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungPemprov DKI Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Skandal Kecurangan Besar CPNS Terungkap, Negara Pecat 3.868 ASNPotret Keluarga Suriah Mencari Nafkah dari Garam Gurun PalmyraEropa Terbelah soal Nuklir AS, Rusia Disebut Jadi Biang KerokRaja Juli Sebut Izin 6 Konsesi Terkait Karhutla Sedang Diproses untuk DicabutSopir Gus Alex Akui Dititipi 406 Ribu Dolar AS dari Asrul AzisAsap Karhutla Indonesia Menyebar ke Kawasan Regional, Ini Daftar Negara ASEAN yang TerdampakMenhut Tegaskan Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla IlegalAsing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap