Pemerintah tengah memproses pencabutan izin terhadap enam konsesi yang diduga terlibat dalam pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil menyusul arahan tegas Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan hukum terhadap aktivitas pembakaran lahan secara ilegal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi keenam konsesi tersebut saat ini masih dalam tahapan penyelesaian berkas.
"Enam ini sudah cabut izin konsesi, dalam proses pencabutan. Masih administrasi," ujar Raja Juli.
Raja Juli menegaskan bahwa instruksi dari Kepala Negara sangat jelas mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang berskala kecil maupun korporasi besar, akan diproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Pramono, Penataan Pedagang Kramat Jati untuk Kembalikan Fungsi Jalan

Selain sanksi administratif terhadap enam konsesi tersebut, penindakan hukum pidana juga sedang berlangsung di berbagai wilayah. Raja Juli mencatat setidaknya ada 40 kasus karhutla yang kini berproses pidana. Di samping itu, aparat kepolisian juga tengah menangani 82 kasus pidana lain terkait pembakaran hutan dan lahan.
Kendati proses pencabutan izin sudah berjalan, Kementerian Kehutanan belum membeberkan daftar identitas enam konsesi yang dimaksud, maupun rincian korporasi dan perseorangan yang terlibat. Keterangan mendalam terkait identitas pihak-pihak tersebut akan diumumkan kepada publik setelah rangkaian proses hukum berjalan tuntas.
Penyelidikan Korporasi dan Arahan Penegakan Hukum
Upaya penertiban izin konsesi ini beriringan dengan penyelidikan di sejumlah daerah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah turut menyelidiki sejumlah korporasi di Kalimantan Barat atas dugaan keterlibatan kasus karhutla.
Sopir Gus Alex Akui Dititipi 406 Ribu Dolar AS dari Asrul Azis

Keterangan tersebut disampaikan Prasetyo setelah mendampingi Presiden Prabowo meninjau langsung penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Menurutnya, Presiden menekankan pentingnya menindak seluruh pihak yang memicu kebakaran hutan, mulai dari pelaku di lapangan, pihak yang memberi perintah membuka lahan dengan membakar, hingga entitas korporasi.
Prasetyo memastikan pemerintah tidak akan ragu mengeksekusi sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran. Langkah pencegahan dan penindakan ini terus diperketat di tengah ancaman kebakaran lahan yang masih terjadi di beberapa kawasan, seperti kebakaran di Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Tanjung Jabung Timur, Jambi.






