Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru

Wahyu SuryaniDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Aktivitas penipuan di sektor keuangan terus memakan korban meski penindakan terhadap entitas ilegal kian gencar dilakukan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat ribuan aduan masyarakat terkait kerugian finansial akibat berbagai pola manipulasi digital yang semakin rapi.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas Pasti telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Penindakan terhadap alur transaksi mencurigakan berhasil membendung kerugian yang lebih besar, di mana dana terkait penipuan transaksi keuangan yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp724,1 miliar. Dari total penindakan tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

Kendati pemblokiran aset dan pemulihan dana terus berjalan, modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan keuangan terus bertransformasi. Satgas Pasti memetakan setidaknya lima modus penipuan transaksi keuangan terbaru yang patut diwaspadai masyarakat agar saldo rekening tidak terkuras habis:

1. Intimidasi dan Tagihan Pinjaman Fiktif

Pelaku melancarkan tekanan lewat telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, hingga media sosial untuk menagih pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan oleh korban. Pelaku memanfaatkan penyalahgunaan data pribadi, melontarkan kata-kata kasar, serta mengancam akan menyebarkan data maupun menghubungi keluarga, rekan kerja, dan tempat kerja korban secara berulang agar korban terdesak membayar.

Baca Juga

Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

2. Pengiriman Dana Misterius Tanpa Persetujuan

Modus ini bekerja dengan cara mentransfer sejumlah dana secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa adanya pengajuan atau kesepakatan apa pun. Setelah dana masuk, pelaku akan menghubungi penerima dan mendesak korban untuk mengembalikan uang tersebut ke nomor rekening tertentu dengan berbagai dalih, menjebak korban dalam jeratan utang fiktif atau pencucian dana.

3. Peniruan Identitas Lembaga Resmi

Pelaku mencatut nama, logo, serta atribut institusi resmi untuk membangun rasa percaya calon korban. Setelah korban percaya, pelaku akan meminta informasi sensitif seperti data pribadi, kata sandi, PIN, One-Time Password (OTP), kode verifikasi transaksi, hingga permintaan transfer dana secara langsung.

4. Tawaran Pekerjaan Daring dan Investasi Bertahap

Skema ini memikat calon korban dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat, penawaran investasi bodong, hingga pekerjaan paruh waktu daring berbasis komisi. Korban kemudian diwajibkan menyetor dana secara bertahap dengan dalih biaya administrasi, pajak, biaya peningkatan status keanggotaan, atau syarat pencairan komisi dan profit.

Baca Juga

OJK Catat 5 Perusahaan Asuransi Mulai Spin Off Unit Syariah per Juli 2026

OJK Catat 5 Perusahaan Asuransi Mulai Spin Off Unit Syariah per Juli 2026

5. Jasa Pelunasan Utang dan Pemutihan Riwayat Kredit

Pelaku menawarkan jalan pintas penyelesaian masalah finansial dengan iming-iming penghapusan utang, pembersihan data pinjaman, serta perbaikan riwayat kredit. Pelaku mewajibkan korban membayar sejumlah biaya di awal, namun janji penyelesaian utang tersebut tidak pernah direalisasikan.

Menghadapi ragam modus tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada instruksi transfer dana mencurigakan dan selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun SehariOJK Catat 5 Perusahaan Asuransi Mulai Spin Off Unit Syariah per Juli 2026Fadli Zon Serahkan Usulan Nama Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan ke Presiden PrabowoKPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap TanganMuhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab SaudiDPR Soroti Fenomena Cicil Utang KDKMP Meski Modal Belum CairBank Jakarta Kucurkan Pembiayaan Rp48 Miliar untuk Pedagang Pasar Induk Kramat JatiPedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap