Aktivitas penipuan di sektor keuangan terus memakan korban meski penindakan terhadap entitas ilegal kian gencar dilakukan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat ribuan aduan masyarakat terkait kerugian finansial akibat berbagai pola manipulasi digital yang semakin rapi.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas Pasti telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Penindakan terhadap alur transaksi mencurigakan berhasil membendung kerugian yang lebih besar, di mana dana terkait penipuan transaksi keuangan yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp724,1 miliar. Dari total penindakan tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Kendati pemblokiran aset dan pemulihan dana terus berjalan, modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan keuangan terus bertransformasi. Satgas Pasti memetakan setidaknya lima modus penipuan transaksi keuangan terbaru yang patut diwaspadai masyarakat agar saldo rekening tidak terkuras habis:
1. Intimidasi dan Tagihan Pinjaman Fiktif
Pelaku melancarkan tekanan lewat telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, hingga media sosial untuk menagih pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan oleh korban. Pelaku memanfaatkan penyalahgunaan data pribadi, melontarkan kata-kata kasar, serta mengancam akan menyebarkan data maupun menghubungi keluarga, rekan kerja, dan tempat kerja korban secara berulang agar korban terdesak membayar.
Asing Serbu Pasar Modal RI, Net Buy Tembus Rp2 Triliun Sehari

2. Pengiriman Dana Misterius Tanpa Persetujuan
Modus ini bekerja dengan cara mentransfer sejumlah dana secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa adanya pengajuan atau kesepakatan apa pun. Setelah dana masuk, pelaku akan menghubungi penerima dan mendesak korban untuk mengembalikan uang tersebut ke nomor rekening tertentu dengan berbagai dalih, menjebak korban dalam jeratan utang fiktif atau pencucian dana.
3. Peniruan Identitas Lembaga Resmi
Pelaku mencatut nama, logo, serta atribut institusi resmi untuk membangun rasa percaya calon korban. Setelah korban percaya, pelaku akan meminta informasi sensitif seperti data pribadi, kata sandi, PIN, One-Time Password (OTP), kode verifikasi transaksi, hingga permintaan transfer dana secara langsung.
4. Tawaran Pekerjaan Daring dan Investasi Bertahap
Skema ini memikat calon korban dengan janji keuntungan berlipat dalam waktu singkat, penawaran investasi bodong, hingga pekerjaan paruh waktu daring berbasis komisi. Korban kemudian diwajibkan menyetor dana secara bertahap dengan dalih biaya administrasi, pajak, biaya peningkatan status keanggotaan, atau syarat pencairan komisi dan profit.
OJK Catat 5 Perusahaan Asuransi Mulai Spin Off Unit Syariah per Juli 2026

5. Jasa Pelunasan Utang dan Pemutihan Riwayat Kredit
Pelaku menawarkan jalan pintas penyelesaian masalah finansial dengan iming-iming penghapusan utang, pembersihan data pinjaman, serta perbaikan riwayat kredit. Pelaku mewajibkan korban membayar sejumlah biaya di awal, namun janji penyelesaian utang tersebut tidak pernah direalisasikan.
Menghadapi ragam modus tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada instruksi transfer dana mencurigakan dan selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).






