Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru terkait pemisahan unit syariah di industri perasuransian nasional. Hingga Juli 2026, OJK mencatat sebanyak lima perusahaan asuransi telah melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan kondisi dari kelima entitas tersebut. Dari lima perusahaan asuransi yang mendirikan perusahaan baru, satu di antaranya telah dicabut izin UUS-nya lantaran telah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan spin-off unit syariah.
Sementara itu, empat perusahaan asuransi lainnya telah mengantongi izin usaha asuransi syariah baru dari OJK. Namun, keempat entitas tersebut saat ini masih berada dalam proses perampungan dan penyelesaian spin-off unit syariah.
Rincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar Modal

Pengalihan Portofolio Unit Syariah
Selain skema pemisahan dengan mendirikan perusahaan baru, OJK juga mencatat ada pelaku industri yang mengambil jalur pengalihan portofolio. Ogi mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain karena tidak melanjutkan operasional bisnis asuransi syariah.
Dari 10 perusahaan yang menempuh opsi pengalihan portofolio tersebut, sebanyak tiga perusahaan telah resmi dicabut izin UUS-nya oleh OJK karena telah menuntaskan keseluruhan proses pengalihan portofolio. Adapun tujuh perusahaan lainnya saat ini masih berada dalam tahapan penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah.
POJK Demutualisasi Belum Terbit, BEI Tunda Pelaksanaan RUPSLB

Penegakan Regulasi POJK 11 Tahun 2023
Langkah restrukturisasi unit syariah di industri perasuransian ini mengacu pada kerangka aturan yang telah diterbitkan OJK. Ogi menjelaskan bahwa sejak berlakunya POJK Nomor 11 Tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi maupun Perusahaan Reasuransi.
Ketentuan mengenai penghentian izin pembentukan UUS baru tersebut termaktub secara resmi dalam Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 11 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan arah kebijakan regulator agar unit syariah bertransformasi menjadi entitas mandiri atau mengalihkan portofolionya bila tidak melanjutkan usaha syariah.






