Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di tingkat kantor imigrasi masih berjalan, kendati operasi tangkap tangan (OTT) telah digelar pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penarikan uang secara ilegal oleh sejumlah oknum keimigrasian disinyalir belum sepenuhnya berhenti pascapenindakan tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi yang diduga masih melanjutkan pungutan liar pengurusan izin tinggal.
Di sisi lain, KPK mencatat ada pula kantor imigrasi yang memilih menghentikan praktik tersebut dan bersikap kooperatif. Kantor Imigrasi di Bali, misalnya, telah menyerahkan uang hasil pungutan yang diterima sebelum OTT berlangsung kepada penyidik sebagai barang sitaan.
Fadli Zon Serahkan Usulan Nama Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan ke Presiden Prabowo

Perkara ini berawal dari OTT terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam rangkaian penindakan tersebut, mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 yang saat OTT menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya mencakup Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

Empat tersangka lain yang turut dijerat adalah dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, para tersangka diduga mengumpulkan keuntungan hingga sekitar Rp145,5 miliar dari skema pemerasan izin tinggal WNA sepanjang rentang waktu 2022 hingga 2026.






