Komisi VI DPR RI menyoroti persoalan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinilai memberatkan pengurus di daerah. Anggota Komisi VI DPR RI Zulfikar Hamonangan mengungkapkan bahwa sejumlah KDKMP sudah mulai menanggung kewajiban pembayaran cicilan yang bersumber dari Dana Desa, padahal koperasi tersebut belum menerima pencairan modal usaha dan belum memulai kegiatan operasionalnya.
Sorotan tersebut disampaikan Zulfikar dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Julianto di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/9). Zulfikar mengibaratkan kondisi janggal ini seperti seseorang yang sudah harus mencicil kredit kendaraan bermotor meski unit mobil atau motor yang dibeli belum kunjung dikirimkan. Menurutnya, pembebanan cicilan melalui alokasi Dana Desa sebelum koperasi menikmati modal dan beroperasi merupakan hal yang tidak tepat.
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

Permasalahan permodalan ini salah satunya terlihat di wilayah Tangerang Raya. Berdasarkan data yang diterima Zulfikar, terdapat sekitar 350 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk atau berjalan di kawasan tersebut. Kendati demikian, hampir separuh dari total koperasi tersebut tercatat belum memperoleh kucuran modal usaha. Keterlambatan distribusi modal ini antara lain dipicu oleh proses verifikasi yang belum tuntas, seperti koperasi yang belum menjalani survei ulang ataupun belum terdaftar dalam pendataan secara online untuk mendapatkan dukungan permodalan.
Untuk membenahi ekosistem koperasi ke depan, Zulfikar meminta Kementerian Koperasi mengalokasikan anggaran pelatihan yang secara khusus menyasar kalangan generasi muda, termasuk Generasi Z. Keterlibatan generasi muda dinilai mendesak mengingat minat mereka terhadap sektor koperasi saat ini masih tergolong rendah karena belum melihat adanya prospek ekonomi yang menjanjikan.
Bank Jakarta Kucurkan Pembiayaan Rp48 Miliar untuk Pedagang Pasar Induk Kramat Jati

Selain persoalan permodalan dan sumber daya manusia, arah model bisnis Koperasi Merah Putih juga menjadi catatan penting. Zulfikar mendorong agar koperasi desa tidak sekadar difungsikan sebagai pengecer barang dari korporasi besar atau BUMN pangan. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat bertindak sebagai agregator yang menampung dan membeli seluruh hasil produksi masyarakat desa di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan, untuk kemudian disalurkan dan dipasok kepada Perum Bulog.






