Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berdagang secara daring berpeluang memperoleh keringanan potongan biaya administrasi e-commerce sebesar 50 persen. Kebijakan ini disiapkan khusus bagi penjual yang memasarkan produk-produk lokal di platform lokapasar tanah air.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan ketentuan diskon ini berlaku bagi seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Pada prinsipnya, para pengelola lokapasar telah menyetujui skema insentif tersebut.

Maman menjelaskan bahwa struktur biaya layanan e-commerce umumnya terbagi dalam dua pos utama, yaitu biaya promosi dan biaya administrasi. Porsi biaya administrasi sendiri berkisar antara 40 hingga 50 persen dari keseluruhan biaya layanan. Potongan separuh harga tersebut akan menyasar langsung pos administrasi ini guna memangkas beban operasional penjual lokal.

Menunggu Integrasi Sistem dan Kepmen

Pemerintah dan pengelola platform lokapasar saat ini sedang merampungkan sinkronisasi teknis antara sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem masing-masing e-commerce. Setelah integrasi rampung, Kementerian UMKM akan segera menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar hukum operasional program.

Baca Juga

Amran Pasang Pompa di Sawah Bersumber Air demi Tangkal Kekeringan

Amran Pasang Pompa di Sawah Bersumber Air demi Tangkal Kekeringan

Aturan Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mekanisme Pengajuan dan Syarat Verifikasi

Untuk menikmati fasilitas potongan tarif, penjual UMK harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui aplikasi SAPA UMKM. Pelaku usaha diminta melengkapi sejumlah data, seperti:

  • Nama platform PMSE yang digunakan
  • ID merchant atau username
  • Daftar SKU dan nama produk
  • Nomor atau tanggal sertifikat produk bila telah memilikinya

Proses verifikasi terbagi dalam dua tingkatan. Pada tahap awal, sistem SAPA UMKM memverifikasi status UMK berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data yang tercatat di sistem kementerian, disertai pernyataan mandiri (self-declaration) pemenuhan tujuh butir kewajiban UMK sesuai regulasi terkait.

Selanjutnya pada tahap kedua, pihak platform PMSE melakukan penyaringan guna memastikan penjual memang terverifikasi sebagai UMK, hanya menjual produk dalam negeri, dan bebas dari profil risiko tinggi (high risk user) berdasarkan sistem deteksi anti-penipuan (anti-fraud).

Baca Juga

Rincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar Modal

Rincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar Modal

Pedagang juga dituntut menjaga performa transaksi dan rekam jejak yang baik. Pemenuhan standar mutu produk鈥攖ermasuk sertifikasi halal hingga izin edar BPOM鈥攄iberi masa tenggang (grace period) selama enam bulan.

Kewajiban Pelaporan Berkala

Skema insentif ini dibarengi mekanisme pengawasan berbasis laporan. Platform PMSE diwajibkan menyetorkan laporan realisasi insentif bulanan ke SAPA UMKM yang memuat rincian ID pedagang dan besaran diskon yang disalurkan.

Di sisi lain, pedagang UMK penerima diskon wajib menyerahkan laporan perkembangan usaha setiap triwulan lewat aplikasi SAPA UMKM. Data yang dilaporkan mencakup ID merchant serta perkembangan omzet atau nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV). Kementerian UMKM memastikan pemantauan dan evaluasi berkala tetap berjalan agar pemotongan biaya admin ini tepat sasaran.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMe-commerceKementerian UMKM

Berita Terbaru Lainnya

Amran Pasang Pompa di Sawah Bersumber Air demi Tangkal KekeringanRincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar ModalPertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 Jadi Rp 19.150 per LiterPerkuat Pemulihan NTT, BI Lepas Bantuan Kemanusiaan 32,5 TonPOJK Demutualisasi Belum Terbit, BEI Tunda Pelaksanaan RUPSLBWaspada Modus Penipuan Baru! Ngaku-Ngaku Jadi Petugas DukcapilBEI Siap Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50 pada Akhir September 2026KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap