Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berdagang secara daring berpeluang memperoleh keringanan potongan biaya administrasi e-commerce sebesar 50 persen. Kebijakan ini disiapkan khusus bagi penjual yang memasarkan produk-produk lokal di platform lokapasar tanah air.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan ketentuan diskon ini berlaku bagi seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Pada prinsipnya, para pengelola lokapasar telah menyetujui skema insentif tersebut.
Maman menjelaskan bahwa struktur biaya layanan e-commerce umumnya terbagi dalam dua pos utama, yaitu biaya promosi dan biaya administrasi. Porsi biaya administrasi sendiri berkisar antara 40 hingga 50 persen dari keseluruhan biaya layanan. Potongan separuh harga tersebut akan menyasar langsung pos administrasi ini guna memangkas beban operasional penjual lokal.
Menunggu Integrasi Sistem dan Kepmen
Pemerintah dan pengelola platform lokapasar saat ini sedang merampungkan sinkronisasi teknis antara sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem masing-masing e-commerce. Setelah integrasi rampung, Kementerian UMKM akan segera menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar hukum operasional program.
Amran Pasang Pompa di Sawah Bersumber Air demi Tangkal Kekeringan

Aturan Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mekanisme Pengajuan dan Syarat Verifikasi
Untuk menikmati fasilitas potongan tarif, penjual UMK harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui aplikasi SAPA UMKM. Pelaku usaha diminta melengkapi sejumlah data, seperti:
- Nama platform PMSE yang digunakan
- ID merchant atau username
- Daftar SKU dan nama produk
- Nomor atau tanggal sertifikat produk bila telah memilikinya
Proses verifikasi terbagi dalam dua tingkatan. Pada tahap awal, sistem SAPA UMKM memverifikasi status UMK berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data yang tercatat di sistem kementerian, disertai pernyataan mandiri (self-declaration) pemenuhan tujuh butir kewajiban UMK sesuai regulasi terkait.
Selanjutnya pada tahap kedua, pihak platform PMSE melakukan penyaringan guna memastikan penjual memang terverifikasi sebagai UMK, hanya menjual produk dalam negeri, dan bebas dari profil risiko tinggi (high risk user) berdasarkan sistem deteksi anti-penipuan (anti-fraud).
Rincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar Modal

Pedagang juga dituntut menjaga performa transaksi dan rekam jejak yang baik. Pemenuhan standar mutu produk鈥攖ermasuk sertifikasi halal hingga izin edar BPOM鈥攄iberi masa tenggang (grace period) selama enam bulan.
Kewajiban Pelaporan Berkala
Skema insentif ini dibarengi mekanisme pengawasan berbasis laporan. Platform PMSE diwajibkan menyetorkan laporan realisasi insentif bulanan ke SAPA UMKM yang memuat rincian ID pedagang dan besaran diskon yang disalurkan.
Di sisi lain, pedagang UMK penerima diskon wajib menyerahkan laporan perkembangan usaha setiap triwulan lewat aplikasi SAPA UMKM. Data yang dilaporkan mencakup ID merchant serta perkembangan omzet atau nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV). Kementerian UMKM memastikan pemantauan dan evaluasi berkala tetap berjalan agar pemotongan biaya admin ini tepat sasaran.






