Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis di sektor pasar modal sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus. Langkah penegakan hukum ini menyasar berbagai pihak, mulai dari emiten, jajaran manajemen, hingga profesi penunjang pasar modal yang terbukti melakukan pelanggaran maupun terlambat memenuhi kewajiban pelaporan.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, regulator menerbitkan 93 surat penetapan sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Melalui penetapan tersebut, OJK mengumpulkan total denda administratif sebesar Rp 73,99 miliar, menerbitkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan melakukan 6 pembekuan izin.
Sanksi pelanggaran regulasi tersebut dijatuhkan kepada 50 direksi emiten, 23 emiten, 13 Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik, serta 8 komisaris emiten. Selain itu, tindakan tegas dikenakan terhadap 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 4 pemegang saham atau pihak pengendali, serta 3 pihak lainnya.
Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%

Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi OJK
Berdasarkan data OJK, berikut rincian 23 emiten yang dijatuhi sanksi administratif:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk)
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Denda Keterlambatan Pelaporan Capai Ratusan Miliar Rupiah
Di luar sanksi pemeriksaan kasus, OJK secara spesifik menetapkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan. Total denda yang timbul dari pos keterlambatan pelaporan ini mencapai Rp 253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 Jadi Rp 19.150 per Liter

Mayoritas denda berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yang mencatatkan 876 sanksi administratif dengan nilai denda sebesar Rp 243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi administratif dengan akumulasi denda Rp 7,87 miliar.
Keterlambatan laporan terkait tata kelola menyumbang 209 sanksi administratif dengan denda sebesar Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Terakhir, terdapat 8 sanksi administratif berupa denda senilai Rp 32.300.000 atas keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal.






