Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Rincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar Modal

Yolanda TobanDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar Modal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis di sektor pasar modal sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus. Langkah penegakan hukum ini menyasar berbagai pihak, mulai dari emiten, jajaran manajemen, hingga profesi penunjang pasar modal yang terbukti melakukan pelanggaran maupun terlambat memenuhi kewajiban pelaporan.

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, regulator menerbitkan 93 surat penetapan sanksi administratif, larangan, serta perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Melalui penetapan tersebut, OJK mengumpulkan total denda administratif sebesar Rp 73,99 miliar, menerbitkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan melakukan 6 pembekuan izin.

Sanksi pelanggaran regulasi tersebut dijatuhkan kepada 50 direksi emiten, 23 emiten, 13 Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik, serta 8 komisaris emiten. Selain itu, tindakan tegas dikenakan terhadap 6 Perusahaan Efek, 6 direksi Perusahaan Efek, 4 pemegang saham atau pihak pengendali, serta 3 pihak lainnya.

Baca Juga

Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%

Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%

Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi OJK

Berdasarkan data OJK, berikut rincian 23 emiten yang dijatuhi sanksi administratif:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Trada Alam Minera Tbk
  3. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  4. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  5. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  6. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  7. PT Ever Shine Tex Tbk
  8. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  9. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  10. PT Darmi Bersaudara Tbk
  11. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  12. PT Indo Boga Sukses Tbk
  13. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  14. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  15. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  16. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  17. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  18. PT Fimperkasa Utama Tbk
  19. PT Bakrie & Brothers Tbk
  20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  21. PT Ifishdeco Tbk
  22. PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk)
  23. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Denda Keterlambatan Pelaporan Capai Ratusan Miliar Rupiah

Di luar sanksi pemeriksaan kasus, OJK secara spesifik menetapkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan. Total denda yang timbul dari pos keterlambatan pelaporan ini mencapai Rp 253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 Jadi Rp 19.150 per Liter

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 Jadi Rp 19.150 per Liter

Mayoritas denda berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yang mencatatkan 876 sanksi administratif dengan nilai denda sebesar Rp 243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil menghasilkan 91 sanksi administratif dengan akumulasi denda Rp 7,87 miliar.

Keterlambatan laporan terkait tata kelola menyumbang 209 sanksi administratif dengan denda sebesar Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Terakhir, terdapat 8 sanksi administratif berupa denda senilai Rp 32.300.000 atas keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPasar ModalEmiten

Berita Terbaru Lainnya

Pedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%Amran Pasang Pompa di Sawah Bersumber Air demi Tangkal KekeringanPertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 Jadi Rp 19.150 per LiterPerkuat Pemulihan NTT, BI Lepas Bantuan Kemanusiaan 32,5 TonPOJK Demutualisasi Belum Terbit, BEI Tunda Pelaksanaan RUPSLBWaspada Modus Penipuan Baru! Ngaku-Ngaku Jadi Petugas DukcapilBEI Siap Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50 pada Akhir September 2026KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap