Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merealisasikan kebijakan penghapusan batasan harga minimum saham sebesar Rp50 per saham pada akhir September 2026. Langkah ini diambil oleh otoritas bursa dengan tujuan untuk membuka akses likuiditas yang lebih luas sekaligus mengoptimalkan proses pembentukan harga (price discovery) di pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan dua kali sesi simulasi perdagangan (mock trading) untuk menguji kesiapan sistem terhadap implementasi batasan harga baru tersebut. Berdasarkan hasil sementara dari dua pelaksanaan mock trading yang telah digelar, sebanyak 83 Anggota Bursa (AB) dilaporkan sudah siap, sedangkan 8 Anggota Bursa lainnya masih belum siap.
Kesiapan Anggota Bursa dan Target Pelaksanaan
Menindaklanjuti temuan dari simulasi tersebut, pihak bursa saat ini tengah berkomunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan sekuritas yang belum siap. BEI juga memberikan pendampingan kepada para Anggota Bursa tersebut guna memastikan proses transisi menuju penerapan aturan baru dapat berlangsung dengan lancar.
Breaking News! IHSG Naik 1% Mendekati Level 6.600

Mengenai jadwal implementasi, Jeffrey menyampaikan bahwa target untuk memulai penerapan secara langsung (live) ditargetkan pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan September 2026. Namun, realisasi jadwal peluncuran tersebut tetap bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa.
Pembahasan Bersama Pelaku Industri Pasar Modal
Selain melakukan uji coba teknis dan pendampingan kepada Anggota Bursa, BEI masih terus melakukan pembahasan serta mengumpulkan masukan dari para pelaku industri pasar modal. Otoritas bursa secara aktif berdiskusi dengan asosiasi-asosiasi terkait, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Laba Emiten BUMN Farmasi Ini Melejit 542,43%, Ini Penyebabnya

Langkah koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk menyerap aspirasi industri sebelum batasan harga minimum saham resmi dihapuskan, sehingga kebijakan baru ini dapat berjalan efektif dalam mendorong efisiensi serta likuiditas perdagangan saham di pasar modal.






