Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan seluruh anak yang sempat diamankan pihak kepolisian saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, total ada 160 anak yang sempat ditangkap dan diamankan aparat selama maupun setelah berlangsungnya aksi penyampaian pendapat tersebut.
Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan bahwa proses pemulangan berlangsung secara bertahap. Hingga 28 Agustus malam, mayoritas anak sudah kembali ke keluarga dan menyisakan tiga anak yang masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Ketiga anak terakhir tersebut kemudian dipulangkan pada 29 Agustus subuh.
5 Sesar Aktif di Jawa Barat Jalur, Karakteristik, dan Potensi Gempa Bumi

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, anak-anak tersebut didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
KPAI mengingatkan bahwa mobilisasi anak-anak dalam agenda aksi massa melanggar hak-hak dasar anak. Langkah pelibatan tersebut bertentangan dengan amanat Konstitusi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sempat Padam, Kebakaran Kontrakan-Bedeng di Denpasar Kembali Nyala

Terkait rentetan peristiwa unjuk rasa di kawasan DPR pada 27 Agustus itu sendiri, Polda Metro Jaya telah menetapkan 49 orang tersangka yang terbagi ke dalam enam klaster peran, mulai dari pelaku perusakan hingga penyandang dana.






