PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Langkah penundaan ini diambil sehubungan dengan bursa yang masih menunggu diterbitkannya peraturan mengenai demutualisasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa batas waktu penundaan agenda RUPSLB tersebut belum ditentukan secara pasti. Manajemen perseroan memilih menunggu sampai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi resmi dirilis agar dapat dipelajari secara menyeluruh terlebih dahulu.
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," ujar Jeffrey.
Waspada Modus Penipuan Baru! Ngaku-Ngaku Jadi Petugas Dukcapil

Terkait keputusan penundaan ini, Direksi BEI telah menyampaikan ralat resmi atas Pengumuman Perseroan yang sebelumnya telah disampaikan pada 14 Agustus 2026. Pengumuman awal tersebut memuat rencana penyelenggaraan RUPSLB PT Bursa Efek Indonesia yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026. Penyelenggaraan rapat tersebut kini resmi ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut yang akan disampaikan kepada para pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web resmi perseroan.
Ketentuan UU P2SK dan Masuknya BPI Danantara
Agenda demutualisasi BEI sebelumnya ditargetkan rampung pada September 2026. Perubahan dan restrukturisasi bursa ini merupakan bagian penting dari mandat yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BEI Siap Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50 pada Akhir September 2026

Berdasarkan ketentuan dalam UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan untuk menjadi pemegang saham BEI. Ketiga institusi negara tersebut mencakup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sejalan dengan peluang tersebut, BPI Danantara memastikan akan turut berpartisipasi dalam berinvestasi di bursa efek Tanah Air. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi intensif bersama BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterlibatan investasi Danantara nantinya akan dieksekusi melalui Danantara Investment Manajement (DIM).






