Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan keuangan baru yang mencatut nama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Para pelaku kejahatan ini memanfaatkan identitas kependudukan guna memperdaya korban.
Dalam aksinya, pelaku kerap mengantongi sebagian data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Nomor Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu. Informasi awal ini dipakai untuk meyakinkan calon korban bahwa mereka benar-benar sedang dihubungi oleh petugas resmi Dukcapil.
Ragam Trik yang Digunakan Pelaku
Berdasarkan temuan Satgas Pasti, terdapat beberapa skema yang dilancarkan pelaku melalui saluran komunikasi pribadi:
1. Menghubungi Lewat Pesan Pribadi Pelaku menyamar sebagai petugas Dukcapil dan meminta data-data penting, mulai dari NIK, foto KTP, hingga nomor KK dengan beragam alasan administrasi kependudukan.
BEI Siap Hapus Batas Harga Minimum Saham Rp50 pada Akhir September 2026

1. Penyebaran Tautan dan Barcode Palsu Pelaku mengirimkan tautan tautan khusus atau kode batang (barcode/QR code) dan meminta penerima memindai serta mengisi data pribadi ke formulir digital yang disiapkan.
1. Kloning Situs Resmi Dukcapil Pelaku merancang situs tiruan yang menyerupai tampilan resmi Dukcapil. Ketika korban memasukkan informasi rahasia ke laman tersebut, data langsung terekam dan disalahgunakan untuk tindak kejahatan transaksi keuangan.
Langkah Pencegahan dan Pelaporan
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau instruksi dari pihak yang mengaku aparat pemerintah. Konfirmasi secara mandiri melalui kanal komunikasi resmi Dukcapil wajib dilakukan sebelum menuruti arahan apa pun.
KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan

Untuk meminimalkan risiko kerugian, masyarakat diminta mematuhi panduan pencegahan berikut:
- Jangan memberikan NIK, nomor KK, foto KTP, kode OTP, PIN, maupun kata sandi (password) kepada siapa pun.
- Hindari mengklik tautan tidak dikenal atau memindai kode QR yang dikirimkan melalui jalur pesan pribadi.
- Tolak segala bentuk instruksi transfer dana atau pembayaran yang mencurigakan.
Bagi masyarakat yang telah terlanjur menjadi korban tindak pidana penipuan transaksi keuangan, Satgas Pasti mengarahkan agar laporan segera diajukan secara resmi melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna membantu proses penanganan serta pencegahan peredaran dana ilegal lebih lanjut.






