Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

Uria KilaDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.15 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan ibadah haji di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Sikap tersebut disampaikan Muhadjir saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Muhadjir, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, ke kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya.

Duduk Perkara Kuota Tambahan dan Kerugian Negara

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga

KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan

KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan

Selain Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2019–2024, tiga terdakwa lain dalam perkara ini meliputi mantan Staf Khusus Menag sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Fokus persidangan menyoroti mekanisme pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapatkan Indonesia dari otoritas Arab Saudi. Dalam keterangannya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, berdalih bahwa pembagian kuota tambahan tersebut telah dituangkan langsung dalam MoU yang ditandatangani Yaqut bersama Menteri Agama Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Bantahan Penyelidik Terkait Komposisi Kuota

Klaim mengenai ketentuan dari Arab Saudi tersebut dibantah oleh penyidik KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa otoritas Arab Saudi pada dasarnya menyerahkan sepenuhnya pengaturan teknis kuota kepada pihak Indonesia setelah alokasi 20.000 jemaah diberikan.

Baca Juga

DPR Soroti Fenomena Cicil Utang KDKMP Meski Modal Belum Cair

DPR Soroti Fenomena Cicil Utang KDKMP Meski Modal Belum Cair

Menurut Taufik, skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan inisiatif dari pihak internal Kementerian Agama di Indonesia. Rancangan pembagian tersebut diajukan melalui surat permohonan resmi ke Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat atas sepengetahuan dan ditandatangani langsung oleh Yaqut.

Proses persidangan kasus dugaan penyelewengan kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JPU KPK berencana menghadirkan total 303 saksi guna membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi tersebut, sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir yang dijadwalkan pada Desember mendatang.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Fadli Zon Serahkan Usulan Nama Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan ke Presiden PrabowoKPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap TanganDPR Soroti Fenomena Cicil Utang KDKMP Meski Modal Belum CairBank Jakarta Kucurkan Pembiayaan Rp48 Miliar untuk Pedagang Pasar Induk Kramat JatiPedagang Online UMK Bakal Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50%Amran Pasang Pompa di Sawah Bersumber Air demi Tangkal KekeringanRincian 23 Emiten Didenda OJK dan Catatan Sanksi Pasar ModalPertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 Jadi Rp 19.150 per Liter

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap