Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan ibadah haji di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Sikap tersebut disampaikan Muhadjir saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.
Muhadjir, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, ke kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya.
Duduk Perkara Kuota Tambahan dan Kerugian Negara
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK Duga Imigrasi Tetap Peras WNA Meski Ada Operasi Tangkap Tangan

Selain Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2019–2024, tiga terdakwa lain dalam perkara ini meliputi mantan Staf Khusus Menag sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Fokus persidangan menyoroti mekanisme pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapatkan Indonesia dari otoritas Arab Saudi. Dalam keterangannya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, berdalih bahwa pembagian kuota tambahan tersebut telah dituangkan langsung dalam MoU yang ditandatangani Yaqut bersama Menteri Agama Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Bantahan Penyelidik Terkait Komposisi Kuota
Klaim mengenai ketentuan dari Arab Saudi tersebut dibantah oleh penyidik KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa otoritas Arab Saudi pada dasarnya menyerahkan sepenuhnya pengaturan teknis kuota kepada pihak Indonesia setelah alokasi 20.000 jemaah diberikan.
DPR Soroti Fenomena Cicil Utang KDKMP Meski Modal Belum Cair

Menurut Taufik, skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan inisiatif dari pihak internal Kementerian Agama di Indonesia. Rancangan pembagian tersebut diajukan melalui surat permohonan resmi ke Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat atas sepengetahuan dan ditandatangani langsung oleh Yaqut.
Proses persidangan kasus dugaan penyelewengan kuota haji ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JPU KPK berencana menghadirkan total 303 saksi guna membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi tersebut, sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir yang dijadwalkan pada Desember mendatang.






