Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tindakan ilegal. Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan area yang terdampak kebakaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan perkebunan.
Guna mencegah praktik tersebut, Raja Juli berencana melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Koordinasi lintas kementerian ini difokuskan agar pihak-pihak yang menanam sawit di lokasi bekas karhutla tidak bisa memperoleh Hak Guna Usaha (HGU).
Tren Titik Panas Karhutla Mengalami Penurunan
Di samping penegakan aturan terkait status lahan, Raja Juli menjelaskan kondisi terkini sebaran titik panas (hotspot) di Indonesia. Secara keseluruhan, tren kemunculan karhutla di berbagai wilayah di tanah air saat ini terus mengalami penurunan.
Asap Karhutla Indonesia Menyebar ke Kawasan Regional, Ini Daftar Negara ASEAN yang Terdampak

Penurunan titik panas terpantau signifikan di wilayah Sumatra, di mana jumlah hotspot di Jambi dan Riau telah mencapai angka nol. Kendati demikian, beberapa daerah lain masih mencatatkan keberadaan titik panas, seperti di Kalimantan Selatan sebanyak 22 titik dan di Palembang sebanyak 20 titik.
Sementara itu, jumlah hotspot di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dilaporkan turut menunjukkan tren penurunan. Meskipun demikian, angka titik panas di kedua provinsi tersebut dinilai masih relatif tinggi karena masih berada pada kisaran 200-an titik.
Fadli Zon Serahkan Usulan Nama Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan ke Presiden Prabowo

OMC Diandalkan untuk Pemadaman Titik Api
Untuk mengatasi titik api yang masih muncul, pemerintah terus mengandalkan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC). Langkah ini dinilai sangat krusial dalam upaya percepatan penanggulangan karhutla di lapangan.
Raja Juli memaparkan bahwa pemerintah saat ini masih memandang operasi modifikasi cuaca sebagai jurus paling ampuh dalam memadamkan titik api karhutla, terutama selama periode musim kemarau ketika hujan alami tidak kunjung turun.






