Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap

Bambang HandayaniDiterbitkan 12 Sep 2026 - 15.48 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang berujung tewasnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiyawan (59) pada Kamis (27/8) lalu akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya telah mengungkap motif di balik aksi kekerasan maut tersebut sekaligus menangkap tiga orang tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga tersangka mengaku tersulut emosi lantaran aktivitas mereka mencari nafkah terganggu oleh situasi ricuh di lokasi kejadian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa para pelaku merasa terganggu ketika melintas bersama-sama di area tersebut saat peristiwa berlangsung.

Baca Juga

Basarnas Resmi Tutup Operasi SAR Gempa M7,7 di Flores NTT

Basarnas Resmi Tutup Operasi SAR Gempa M7,7 di Flores NTT

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Kepolisian menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan warga yang bekerja sebagai buruh harian lepas atau pekerja serabutan yang kebetulan berada di lokasi sebelum akhirnya ikut terseret dalam aksi perusakan dan penganiayaan.

Penangkapan para tersangka berlangsung di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bertumpu pada penerapan scientific crime investigation, di mana tim penyidik mencocokkan temuan sidik jari pada berbagai barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP)鈥攖ermasuk kayu, batu, piring, dan gelas鈥攄engan data identitas para tersangka. Polisi sebelumnya juga sempat menyebarkan sketsa wajah terduga pelaku untuk mempercepat proses pengejaran.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Korban, Bambang Setiyawan, dilaporkan meninggal dunia setelah melangkah keluar dari kediamannya saat kericuhan pecah pada malam hari akhir Agustus lalu. Saat ini, FP, DS, dan DDS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayapengeroyokankriminal

Berita Terbaru Lainnya

Basarnas Resmi Tutup Operasi SAR Gempa M7,7 di Flores NTTSertifikasi Pajak untuk Fresh Graduate Ini Bisa Jadi Nilai Plus Cari KerjaTempat Fitnes Tutup, Konsumen Rugi Rp 8,46 Miliar!Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTPria 36 Tahun Jadi Miliarder Berkat Bisnis Robot Humanoid, Kekayaan Tembus Rp 151 TriliunBesok Serbu Transmart Full Day Sale! Pesta Diskon Meriah 50% + 20%Ayah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap