Kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang berujung tewasnya seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiyawan (59) pada Kamis (27/8) lalu akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya telah mengungkap motif di balik aksi kekerasan maut tersebut sekaligus menangkap tiga orang tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga tersangka mengaku tersulut emosi lantaran aktivitas mereka mencari nafkah terganggu oleh situasi ricuh di lokasi kejadian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa para pelaku merasa terganggu ketika melintas bersama-sama di area tersebut saat peristiwa berlangsung.
Basarnas Resmi Tutup Operasi SAR Gempa M7,7 di Flores NTT

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Kepolisian menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan warga yang bekerja sebagai buruh harian lepas atau pekerja serabutan yang kebetulan berada di lokasi sebelum akhirnya ikut terseret dalam aksi perusakan dan penganiayaan.
Penangkapan para tersangka berlangsung di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bertumpu pada penerapan scientific crime investigation, di mana tim penyidik mencocokkan temuan sidik jari pada berbagai barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP)鈥攖ermasuk kayu, batu, piring, dan gelas鈥攄engan data identitas para tersangka. Polisi sebelumnya juga sempat menyebarkan sketsa wajah terduga pelaku untuk mempercepat proses pengejaran.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Korban, Bambang Setiyawan, dilaporkan meninggal dunia setelah melangkah keluar dari kediamannya saat kericuhan pecah pada malam hari akhir Agustus lalu. Saat ini, FP, DS, dan DDS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






