Unit PPA Satreskrim Polres Subang menangkap seorang pria berinisial IS di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pelaku kini ditahan di Mapolres Subang atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berlangsung selama bertahun-tahun.
AKBP Andi Purwanto menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat tersebut dialaminya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) hingga kini menginjak bangku sekolah menengah atas (SMA), atau sekitar 4 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, IS diduga memanfaatkan ketergantungan ekonomi korban. Pelaku memaksa korban melayaninya dengan ancaman akan memutus nafkah dan biaya hidup, mulai dari uang saku, biaya sekolah, hingga rencana modal usaha korban.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Selain menahan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Barang bukti yang disita petugas meliputi pakaian korban, dokumen akta kelahiran, serta beberapa strip pil KB.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Sesuai regulasi KUHP tersebut, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun untuk kasus pemerkosaan terhadap anak dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena tindak pidana ini dilakukan oleh ayah kandung korban.






