Pihak kepolisian menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial B, N, dan P atas dugaan eksploitasi anak. Ketiganya diduga merekrut serta menjanjikan sejumlah uang kepada puluhan anak di bawah umur untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 83 anak diduga berhasil dikumpulkan oleh ketiga tersangka dengan iming-iming imbalan uang yang bervariasi. Tersangka B merekrut 53 anak dengan tawaran upah sebesar Rp 55.000 per anak. Tersangka N, yang merupakan seorang perempuan, mengumpulkan 22 anak dengan rencana pembagian uang sebesar Rp 50.000 per anak. Sementara itu, tersangka P menghimpun 8 anak dengan rencana pemberian uang senilai Rp 40.000 per anak.
Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan barang bukti berupa catatan transaksi perbankan yang diterima oleh para tersangka. Dari bukti transfer yang ditemukan, total dana yang masuk mencapai Rp 3.442.500. Rinciannya, tersangka B tercatat menerima transfer dana sebesar Rp 2.350.000, tersangka N menerima Rp 842.500, dan tersangka P menerima aliran dana sebesar Rp 250.000.
Dalam penanganan perkara tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah preventive strike. Tindakan pencegahan ini dilakukan guna mengamankan anak-anak tersebut terlebih dahulu agar tidak terjerumus dalam situasi konflik hukum dan terhindar dari status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyangkakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.






