Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus

Togar SiregarDiterbitkan 12 Sep 2026 - 17.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pihak kepolisian menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial B, N, dan P atas dugaan eksploitasi anak. Ketiganya diduga merekrut serta menjanjikan sejumlah uang kepada puluhan anak di bawah umur untuk dilibatkan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 83 anak diduga berhasil dikumpulkan oleh ketiga tersangka dengan iming-iming imbalan uang yang bervariasi. Tersangka B merekrut 53 anak dengan tawaran upah sebesar Rp 55.000 per anak. Tersangka N, yang merupakan seorang perempuan, mengumpulkan 22 anak dengan rencana pembagian uang sebesar Rp 50.000 per anak. Sementara itu, tersangka P menghimpun 8 anak dengan rencana pemberian uang senilai Rp 40.000 per anak.

Baca Juga

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan Gempa

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan barang bukti berupa catatan transaksi perbankan yang diterima oleh para tersangka. Dari bukti transfer yang ditemukan, total dana yang masuk mencapai Rp 3.442.500. Rinciannya, tersangka B tercatat menerima transfer dana sebesar Rp 2.350.000, tersangka N menerima Rp 842.500, dan tersangka P menerima aliran dana sebesar Rp 250.000.

Dalam penanganan perkara tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah preventive strike. Tindakan pencegahan ini dilakukan guna mengamankan anak-anak tersebut terlebih dahulu agar tidak terjerumus dalam situasi konflik hukum dan terhindar dari status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Bantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik menyangkakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaEksploitasi Anak

Berita Terbaru Lainnya

Dentuman Keras & Kilatan Cahaya di Gorontalo, BMKG, Bukan GempaBantuan 19 Ton Dikirim untuk Korban Gempa NTTPria 36 Tahun Jadi Miliarder Berkat Bisnis Robot Humanoid, Kekayaan Tembus Rp 151 TriliunBesok Serbu Transmart Full Day Sale! Pesta Diskon Meriah 50% + 20%Ayah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 TahunCara Pengusaha Menghadapi Risiko Bencana Alam dan Perubahan IklimDemi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar JakartaUlah Pelayan Picu Kebakaran Maut, Endingnya Undang-undang Diubah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap