Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) diwajibkan untuk terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas dari perusahaan-perusahaan fintech lending ini dicatat dan diatur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 77/POJK.01/2016. Ketentuan ini berfungsi sebagai payung hukum utama untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech peer-to-peer lending beroperasi secara transparan dan aman di bawah pengawasan ketat OJK.
Jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di Indonesia terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sebagai gambaran, data menunjukkan bahwa hingga tanggal 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, angka tersebut mengalami penurunan tipis dalam beberapa bulan berikutnya. Berdasarkan data per tanggal 31 Mei 2024, jumlah perusahaan pinjaman online yang mengantongi izin dari OJK berkurang menjadi 100 perusahaan.
Bank Mega Resmikan Regional Jakarta 3, Perkuat Jaringan dan Bidik Bisnis di Enam Wilayah

Penurunan jumlah entitas ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa sampai dengan tanggal 12 Juli 2024, jumlah perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK menyusut menjadi sebanyak 98 perusahaan. Pengurangan ini terjadi karena terdapat dua perusahaan yang secara resmi tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024. Kedua perusahaan tersebut adalah Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi.
Memasuki tahun 2026, jumlah penyelenggara berizin kembali mengalami penyesuaian. Hingga tanggal 23 Februari 2026, tercatat hanya ada 95 penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi izin usaha resmi di bawah wewenang OJK. Selain penurunan jumlah penyelenggara, OJK juga mencatat adanya beberapa perubahan administratif. Salah satunya adalah perubahan nama sistem elektronik dari PT Doeku Peduli Indonesia, yang sebelumnya bernama DOEKU (https://doeku.id) kini berubah menjadi KreditOK (https://kreditok.id). Selain itu, terjadi pula perubahan nama penyelenggara dari PT Layanan Keuangan Berbagi menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura untuk Stabilitas Industri

Dengan terus berubahnya daftar resmi ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas penyedia pinjaman sebelum bertransaksi. Menggunakan layanan pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi sangat berisiko bagi konsumen. Beberapa bahaya yang mengintai meliputi risiko penyalahgunaan dana nasabah, proses pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga potensi terjebak dalam praktik shadow banking. Tidak hanya itu, platform pinjol ilegal juga berisiko tinggi menerapkan skema Ponzi (ponzi scheme) yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.






