Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanPopuler
Beranda/Keuangan

OJK Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini Tersisa 95 Perusahaan

Bambang HandayaniDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini Tersisa 95 Perusahaan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) diwajibkan untuk terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas dari perusahaan-perusahaan fintech lending ini dicatat dan diatur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 77/POJK.01/2016. Ketentuan ini berfungsi sebagai payung hukum utama untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech peer-to-peer lending beroperasi secara transparan dan aman di bawah pengawasan ketat OJK.

Jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di Indonesia terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sebagai gambaran, data menunjukkan bahwa hingga tanggal 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, angka tersebut mengalami penurunan tipis dalam beberapa bulan berikutnya. Berdasarkan data per tanggal 31 Mei 2024, jumlah perusahaan pinjaman online yang mengantongi izin dari OJK berkurang menjadi 100 perusahaan.

Baca Juga

Bank Mega Resmikan Regional Jakarta 3, Perkuat Jaringan dan Bidik Bisnis di Enam Wilayah

Bank Mega Resmikan Regional Jakarta 3, Perkuat Jaringan dan Bidik Bisnis di Enam Wilayah

Penurunan jumlah entitas ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa sampai dengan tanggal 12 Juli 2024, jumlah perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK menyusut menjadi sebanyak 98 perusahaan. Pengurangan ini terjadi karena terdapat dua perusahaan yang secara resmi tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024. Kedua perusahaan tersebut adalah Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi.

Memasuki tahun 2026, jumlah penyelenggara berizin kembali mengalami penyesuaian. Hingga tanggal 23 Februari 2026, tercatat hanya ada 95 penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi izin usaha resmi di bawah wewenang OJK. Selain penurunan jumlah penyelenggara, OJK juga mencatat adanya beberapa perubahan administratif. Salah satunya adalah perubahan nama sistem elektronik dari PT Doeku Peduli Indonesia, yang sebelumnya bernama DOEKU (https://doeku.id) kini berubah menjadi KreditOK (https://kreditok.id). Selain itu, terjadi pula perubahan nama penyelenggara dari PT Layanan Keuangan Berbagi menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Baca Juga

OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura untuk Stabilitas Industri

OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura untuk Stabilitas Industri

Dengan terus berubahnya daftar resmi ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas penyedia pinjaman sebelum bertransaksi. Menggunakan layanan pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi sangat berisiko bagi konsumen. Beberapa bahaya yang mengintai meliputi risiko penyalahgunaan dana nasabah, proses pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga potensi terjebak dalam praktik shadow banking. Tidak hanya itu, platform pinjol ilegal juga berisiko tinggi menerapkan skema Ponzi (ponzi scheme) yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkOtoritas Jasa KeuanganPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan dan Jadwal Pendaftaran UTBK-SNBT bagi Calon Mahasiswa BaruPerubahan Pengelolaan Beasiswa Unggulan Mulai 2025 dan Persyaratan Akademik TerbaruPanduan dan Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi Beasiswa LPDPPanduan dan Syarat Pendaftaran DTKS Kemensos untuk Menerima BansosPanduan Cek Status Penerima Kartu Sembako BPNT 2026 dan Jadwal PencairannyaJadwal dan Besaran Pencairan Bansos PKH serta BPNT Tahun 2025Panduan Lengkap dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara OnlineLangkah Antisipasi Menjelang Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap