Pengelolaan program Beasiswa Unggulan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2025 dengan beralihnya tanggung jawab pengelolaan ke bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Langkah transisi ini turut mengubah alamat situs resmi pendaftaran menjadi https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/. Bagi masyarakat yang tengah mencari informasi mengenai syarat pendaftaran beasiswa unggulan kemendikbud, perubahan ini penting dipahami agar tidak salah mengakses informasi atau portal pendaftaran yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui alamat https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/ pada periode pendaftaran tahun 2024.
Pergeseran kepengurusan ini juga membawa penyesuaian pada kategori bantuan pendidikan yang ditawarkan kepada calon penerima. Mulai tahun 2025, kategori program ini mencakup Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikdasmen, dan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas. Skema ini memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pada tahun 2022, kategori yang dibuka hanya terdiri dari dua jenis, yaitu beasiswa untuk pegawai Kemendikbud Ristek dan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Adanya penambahan kategori khusus untuk penyandang disabilitas mulai tahun 2025 memberikan kesempatan yang lebih inklusif bagi calon penerima bantuan pendidikan di Indonesia.
Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Dimulai, Cek Status Penerima Melalui JAKI

Mengenai kriteria akademis, terdapat beberapa ketentuan baru yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Salah satu syarat wajib yang kini diberlakukan adalah kepemilikan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Calon penerima beasiswa jenjang S1 diharuskan memiliki sertifikat UKBI dengan skor minimal Madya. Sementara itu, bagi pendaftar jenjang S2 maupun S3, standar kompetensi bahasa yang ditetapkan lebih tinggi, yakni minimal dengan skor Unggul. Selain itu, parameter prestasi akademik juga dinilai melalui Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Mahasiswa aktif atau ongoing pada jenjang S1 wajib mengantongi IPK minimal sebesar 2,75 untuk dapat mendaftarkan diri dalam program ini.
Persyaratan IPK dan batas usia bagi jenjang S2 juga diatur secara ketat untuk menyaring kandidat terbaik. Calon pendaftar program S2 diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00, baik untuk kelulusan jenjang S1 sebelumnya maupun untuk nilai berjalan bagi mahasiswa ongoing. Dari segi usia, pendaftar S2 dibatasi maksimal berumur 32 tahun bagi mahasiswa baru, atau maksimal 33 tahun bagi mahasiswa ongoing per tanggal 31 Desember pada tahun pendaftaran berjalan. Ketentuan usia ini lebih ketat dibandingkan dengan aturan pada tahun 2022, di mana batas usia maksimal untuk mahasiswa S2 adalah 35 tahun per 31 Desember 2022.
Hasil Seleksi OSN Provinsi SMA 2026 Diumumkan 5 Agustus, Simak Tahapan Semifinal dan Final

Sebagai perbandingan historis, syarat pendaftaran beasiswa unggulan kemendikbud pada tahun 2022 memperbolehkan mahasiswa aktif hingga maksimal semester 3 untuk mendaftar. Pada tahun 2022 tersebut, batas usia untuk mahasiswa baru S1 adalah maksimal 22 tahun, sedangkan untuk mahasiswa ongoing S1 dibatasi maksimal 23 tahun per 31 Desember 2022. Pendaftaran pada tahun 2022 sendiri ditutup pada tanggal 22 Oktober 2022. Sementara itu, pada pelaksanaan program tahun 2024 yang masih di bawah Kemendikbud untuk jenjang S1, S2, dan S3, masa pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 1 Juli 2024. Calon pelamar diharapkan selalu memeriksa pembaruan resmi terkait jadwal dan rincian dokumen di situs resmi yang sesuai dengan tahun pelaksanaan agar tidak terjadi kesalahan administrasi.






