Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Dimulai, Cek Status Penerima Melalui JAKI

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 6 Agu 2026 - 20.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Dimulai, Cek Status Penerima Melalui JAKI
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026. Penyaluran dana bantuan ini mulai dicairkan secara berkala sejak tanggal 5 Agustus 2026. Informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap I ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Dinas Pendidikan Jakarta melalui akun Instagram @upt.p4op. Pihak Dinas Pendidikan Jakarta menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut dilaksanakan secara bertahap kepada para penerima manfaat. Perlu dicatat pula bahwa pencairan dana yang dimulai pada 5 Agustus 2026 ini merupakan alokasi atau peruntukan dana untuk bulan Juni 2026.

Pada pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 kali ini, tercatat ada sebanyak 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Jumlah penerima tersebut terdiri dari siswa dengan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat. Selain siswa sekolah formal dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat tersebut,

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
bantuan pendidikan
ini juga disalurkan kepada para peserta didik yang menempuh pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Sebagai salah satu Program Strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KJP Plus secara khusus menyasar warga DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Program bantuan sosial ini dirancang untuk memberikan bantuan pendidikan kepada keluarga kurang mampu. Program KJP Plus ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang berada pada usia sekolah, yaitu mulai dari usia 6 tahun hingga 21 tahun. Tujuan utama dari diselenggarakannya program KJP Plus ini adalah untuk membantu dan memastikan agar seluruh peserta didik dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Untuk membuktikan status domisili sebagai warga DKI Jakarta, penerima manfaat wajib menunjukkan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK) atau surat lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Peluang Rekrutmen TNI dan Polri Tanpa Tes bagi Anggota Pramuka Garuda

Peluang Rekrutmen TNI dan Polri Tanpa Tes bagi Anggota Pramuka Garuda

Bagi masyarakat atau peserta didik yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, mereka dapat melakukan pengecekan status pencairan KJP Plus Agustus 2026 secara mandiri. Pengecekan status penerima ini dapat dilakukan melalui dua cara resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Cara pertama adalah dengan mengakses laman resmi KJP Plus di internet. Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini atau JAKI. Sebelum melakukan proses pengecekan status tersebut, pastikan peserta didik telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing yang sudah terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. NIK yang diperlukan untuk pengecekan status ini dapat ditemukan pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Secara umum, dana bantuan yang disalurkan melalui program KJP Plus ini diperuntukkan untuk mendukung pemenuhan berbagai macam kebutuhan pendidikan para peserta didik. Dana KJP Plus tersebut dapat digunakan oleh siswa untuk membeli alat tulis, pakaian seragam, membiayai transportasi, serta memenuhi berbagai kebutuhan belajar lainnya. Besaran nominal dana KJP Plus yang akan diterima oleh setiap peserta didik ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa yang bersangkutan. Dengan demikian, besaran dana untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat dan PKBM akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkat pendidikan tersebut.

Baca Juga

Trotoar di Jalan Alternatif Sentul Rusak Akibat Sering Dilewati Sepeda Motor

Trotoar di Jalan Alternatif Sentul Rusak Akibat Sering Dilewati Sepeda Motor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan aturan tertentu terkait tata cara penggunaan dana KJP Plus ini oleh para penerimanya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah maksimal dana personal KJP Plus yang dapat digunakan secara tunai oleh peserta didik adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Sementara itu, sisa dari dana personal yang ada di dalam rekening KJP Plus dapat digunakan secara nontunai setiap bulan. Penggunaan dana secara nontunai ini ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta didik secara lebih terarah. Melalui pembatasan penggunaan dana tunai dan penggunaan transaksi nontunai ini, diharapkan pemanfaatan dana bantuan KJP Plus dapat benar-benar tepat sasaran untuk mendukung keberhasilan belajar siswa di DKI Jakarta.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemprov DKIBantuan PendidikanKJP PlusDinas Pendidikan JakartaJAKI

Berita Terbaru Lainnya

Peluang Rekrutmen TNI dan Polri Tanpa Tes bagi Anggota Pramuka GarudaTrotoar di Jalan Alternatif Sentul Rusak Akibat Sering Dilewati Sepeda MotorGempa M 5,2 Pangandaran Pemicu Berhenti Darurat 6 Kereta Api di Daop 2 BandungSiasat Agresif Pengemis di Menara Kudus Tarik Baju Peziarah demi Rp 540 Ribu SehariPurbaya Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp16 JutaBadan Gizi Nasional Ancam Tutup Dapur Program Makan Bergizi Gratis yang Picu KeracunanRupiah Menguat ke Level Rp17.913 per Dolar AS pada Kamis PagiPolisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap