Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026. Penyaluran dana bantuan ini mulai dicairkan secara berkala sejak tanggal 5 Agustus 2026. Informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap I ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Dinas Pendidikan Jakarta melalui akun Instagram @upt.p4op. Pihak Dinas Pendidikan Jakarta menegaskan bahwa proses pencairan dana tersebut dilaksanakan secara bertahap kepada para penerima manfaat. Perlu dicatat pula bahwa pencairan dana yang dimulai pada 5 Agustus 2026 ini merupakan alokasi atau peruntukan dana untuk bulan Juni 2026.
Pada pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 kali ini, tercatat ada sebanyak 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Jumlah penerima tersebut terdiri dari siswa dengan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat. Selain siswa sekolah formal dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat tersebut,








