Kawasan wisata religi Menara, Masjid, dan Makam Sunan Kudus yang terletak di Kabupaten Kudus mendadak menjadi perhatian publik setelah terungkapnya aksi meminta-minta secara paksa oleh seorang pengemis perempuan berinisial J (40). Pengemis tersebut diketahui sanggup mengumpulkan dan membawa uang tunai hingga mencapai Rp 540 ribu hanya dalam kurun waktu sehari dari hasil mengemis di area peziarahan tersebut. Namun, hasil yang cukup besar itu diperoleh melalui cara-cara yang meresahkan para peziarah, sehingga aksinya terhenti setelah ia ditangkap oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.
Penangkapan terhadap pengemis berinisial J ini dilakukan saat petugas Satpol PP Kabupaten Kudus menggelar operasi penertiban pada hari Minggu (2/8). Operasi penertiban yang dilaksanakan oleh petugas Satpol PP tersebut secara khusus menyasar para pengemis, gelandangan, dan orang telantar yang beraktivitas di sekitar kawasan wisata religi Menara, Masjid, dan Makam Sunan Kudus. Penertiban ini digelar menyusul maraknya keluhan dan laporan dari masyarakat serta para peziarah yang merasa terganggu oleh keberadaan dan aksi para pengemis di lokasi wisata religi tersebut.








