Pelaksanaan program jaminan kesehatan di Indonesia terus memperkuat fokus pada pendekatan promotif dan preventif demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan data evaluasi pelayanan jaminan kesehatan, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, tercatat sedikitnya 22,68 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyelesaikan pengisian skrining riwayat kesehatan. Dari jumlah peserta yang telah melakukan skrining tersebut, sekitar 7,1 juta peserta atau setara dengan 39 persen terindikasi memiliki faktor risiko penyakit hipertensi, stroke, dan penyakit jantung. Temuan ini menegaskan betapa pentingnya deteksi dini terhadap potensi penyakit kronis sebelum berkembang menjadi kondisi medis yang lebih berat.
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) merupakan mekanisme evaluasi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengidentifikasi potensi gangguan kesehatan pada setiap peserta sedini mungkin. Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ini cukup dilakukan satu kali dalam satu tahun kalender. Tujuan utama dilakukannya evaluasi tahunan ini adalah untuk mendeteksi risiko penyakit secara dini agar setiap peserta yang teridentifikasi memiliki potensi masalah kesehatan dapat segera memperoleh penanganan medis yang tepat dan cepat dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan telah menetapkan kewajiban pengisian formulir evaluasi riwayat kesehatan ini sebagai salah satu syarat administratif utama sebelum peserta mengakses pelayanan medis. Melalui pemanfaatan berbagai saluran digital resmi, proses skrining kini dapat diselesaikan secara fleksibel dan mandiri dalam kurun waktu sekitar 5 hingga 10 menit tanpa mengharuskan peserta menunggu lama di fasilitas kesehatan.
Urgensi dan Capaian Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan
Capaian keikutsertaan 22,68 juta peserta jaminan kesehatan pada awal tahun 2026 menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memantau kondisi fisik masing-masing. Hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa 7,1 juta peserta (39 persen) berisiko mengalami hipertensi, penyakit jantung, serta stroke menjadi bukti konkret pentingnya data kesehatan yang akurat. Ketiga penyakit kardiovaskular dan serebrovaskular tersebut merupakan kelompok penyakit tidak menular dengan tingkat morbiditas yang signifikan di Indonesia.
Melalui pengisian skrining riwayat kesehatan yang dilaksanakan secara periodik satu tahun sekali, potensi bahaya dari penyakit-penyakit berbahaya tersebut dapat dipetakan secara terstruktur. Peserta yang mengetahui profil risikonya sejak awal memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pendampingan medis, penyesuaian tata kelola hidup, maupun penanganan terapi lanjutan secara terukur di fasilitas kesehatan terdekat, sehingga risiko komplikasi yang berakibat fatal dapat diminimalkan sedini mungkin.
Regulasi dan Linimasa Pemberlakuan Kewajiban Skrining Peserta JKN
Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan berpijak pada landasan hukum Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini mendefinisikan bahwa SRK merupakan proses pengumpulan informasi komprehensif terkait kondisi dan riwayat kesehatan setiap peserta JKN-KIS. Langkah pengumpulan data ini diformulasikan agar sistem pelayanan kesehatan nasional dapat memberikan respons yang lebih tepat sasaran bagi setiap peserta yang membutuhkan penanganan preventif maupun kuratif.
Pemberlakuan kewajiban skrining riwayat kesehatan bagi peserta program JKN dilaksanakan secara bertahap guna memastikan kesiapan fasilitas pelayanan dan peserta di seluruh penjuru tanah air:
Solusi Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Sesuai Jenis Kepesertaan

- Tahap Pertama (1 September 2025): Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa klinik pratama, tempat praktik dokter perorangan, atau tempat praktik dokter gigi perorangan wajib melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan kesehatan.
- Tahap Kedua (1 Oktober 2025): Kewajiban serupa diperluas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang memilih pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat mereka terdaftar.
- Tahap Wajib Menyeluruh (1 Januari 2026): Seluruh peserta JKN secara menyeluruh diwajibkan melakukan skrining BPJS Kesehatan minimal satu kali dalam setahun sebagai persyaratan mutlak untuk mendapatkan layanan kesehatan di seluruh jejaring fasilitas kesehatan.
- Penegasan Layanan FKTP (6 Maret 2026): Mulai tanggal 6 Maret 2026, peserta JKN yang tercatat belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan langsung diminta untuk mengisi instrumen skrining tersebut terlebih dahulu sebelum dilayani dan mengakses tindakan medis di FKTP.
Sasaran Peserta dan Cakupan Pertanyaan Evaluasi Kesehatan
Kewajiban pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ditujukan secara khusus bagi seluruh peserta program JKN yang telah berusia 15 tahun ke atas. Setiap peserta dalam kelompok usia tersebut diwajibkan memperbarui data riwayat kesehatannya satu kali setiap tahun. Ketentuan usia ini dirancang untuk menyaring profil kesehatan mulai dari kelompok remaja, usia produktif, hingga kelompok lanjut usia.
Proses pengisian instrumen skrining berlangsung ringkas dan efisien, yakni hanya membutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit. Dalam formulir skrining tersebut, peserta diarahkan untuk memberikan tanggapan secara jujur terhadap serangkaian butir pertanyaan yang mencakup tiga aspek utama:
- Gaya Hidup: Pertanyaan mendalam mengenai pola kebiasaan harian peserta, aktivitas fisik, pola konsumsi makanan, serta kebiasaan hidup lainnya yang berpengaruh terhadap kondisi fisik.
- Riwayat Penyakit Diri Sendiri: Informasi mengenai riwayat penyakit yang pernah diderita, kondisi medis yang sedang dialami, serta pengobatan medis yang sedang dijalani peserta saat ini.
- Riwayat Kesehatan Keluarga: Catatan medis mengenai penyakit-penyakit yang pernah atau sedang dialami oleh anggota keluarga atau garis keturunan langsung peserta.
Pengecekan Status Kepesertaan Sebelum Pelaksanaan Skrining
Sebelum melangkah ke proses pengisian evaluasi kesehatan maupun mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan rujukan, peserta disarankan untuk memastikan keaktifan status kepesertaan JKN-KIS miliknya. Status kepesertaan yang aktif merupakan syarat mendasar agar hak-hak pelayanan medis dan jaminan kesehatan dapat dimanfaatkan tanpa hambatan administratif.
BPJS Kesehatan telah menyediakan tiga saluran utama yang dapat digunakan peserta untuk mengecek status kepesertaan JKN secara praktis:
- Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp): Peserta dapat mengirimkan pesan langsung ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118165165.
- Aplikasi Mobile JKN: Pengecekan status kepesertaan seluruh anggota keluarga dapat dilihat langsung pada menu profil akun di dalam aplikasi.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Peserta dapat menghubungi saluran telepon pusat bantuan 165 yang beroperasi melayani kebutuhan informasi kepesertaan masyarakat.
Panduan Pengisian Skrining Melalui Laman Web Resmi
Bagi peserta yang memilih menggunakan peramban internet di komputer jinjing maupun telepon seluler pintar tanpa perlu memasang aplikasi tambahan, BPJS Kesehatan menyediakan kanal situs web resmi yang dapat diakses secara langsung.
Adapun tata cara dan tahapan pengisian skrining riwayat kesehatan secara daring melalui peramban web adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024

- Buka aplikasi peramban (browser) dan kunjungi tautan khusus skrining di webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining atau melalui situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
- Pada halaman awal formulir, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan kepesertaan Anda.
- Masukkan data tanggal lahir sesuai identitas resmi kependudukan serta masukkan kode verifikasi keamanan (captcha) yang muncul pada layar.
- Klik tombol verifikasi untuk membuka lembar kuesioner skrining riwayat kesehatan.
- Jawab seluruh rangkaian pertanyaan yang disajikan, mencakup aspek riwayat penyakit pribadi, riwayat penyakit keluarga, serta pola hidup sehari-hari.
- Periksa kembali seluruh jawaban yang telah dipilih guna memastikan kebenaran data yang dimasukkan.
- Klik tombol simpan atau kirimkan formulir untuk menyelesaikan proses pendataan.
- Sistem akan memproses dan menampilkan hasil analisis risiko kesehatan peserta secara otomatis dalam waktu singkat.
Prosedur Pengisian Skrining Lewat Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menjadi platform digital komprehensif yang dirancang untuk mempermudah peserta mengelola berbagai administrasi jaminan kesehatan, termasuk pengisian skrining tahunan.
Langkah-langkah pengisian skrining riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka Aplikasi Mobile JKN pada perangkat ponsel pintar Anda.
- Masuk ke dalam sistem (login) menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK beserta kata sandi yang telah terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi keamanan yang tertera di layar untuk melanjutkan proses masuk.
- Pada tampilan menu utama di beranda aplikasi, cari dan pilih menu Skrining Riwayat Kesehatan.
- Pilih identitas nama peserta atau anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga yang berusia 15 tahun ke atas untuk melakukan pengisian.
- Bacalah setiap butir petunjuk pengisian yang disediakan oleh aplikasi.
- Berikan jawaban yang tepat dan sesuai atas semua pertanyaan terkait gaya hidup, riwayat penyakit pribadi, dan riwayat kesehatan keluarga.
- Konfirmasi dan kirimkan seluruh jawaban formulir skrining ke dalam sistem basis data terpadu BPJS Kesehatan.
- Aplikasi akan langsung memunculkan kesimpulan evaluasi risiko kesehatan peserta beserta petunjuk penanganan lanjutan.
Akses Skrining Melalui Chat PANDAWA WhatsApp dan Kunjungan FKTP
Selain kanal situs web dan aplikasi seluler, BPJS Kesehatan juga memperluas aksesibilitas pengisian skrining melalui saluran percakapan interaktif WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Jalur ini sangat membantu peserta yang terbiasa bertukar pesan singkat melalui aplikasi komunikasi instan. Peserta cukup mengirimkan pesan sapaan ke kontak resmi PANDAWA, memilih opsi menu layanan skrining riwayat kesehatan, dan mengikuti instruksi interaktif yang diberikan sistem untuk menyelesaikan pengisian data identitas serta kuesioner evaluasi.
Bagi peserta yang mengalami kendala akses digital atau belum menyelesaikan skrining secara mandiri, BPJS Kesehatan memfasilitasi pengisian skrining dengan mengunjungi langsung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Petugas administrasi di FKTP akan memandu peserta untuk mengisi data skrining riwayat kesehatan tahun 2026 sebelum peserta mendapatkan pemeriksaan fisik atau konsultasi medis bersama dokter, sesuai dengan ketentuan penegasan layanan yang berlaku sejak 6 Maret 2026.
Deteksi Dini 14 Jenis Penyakit dan Fasilitas Jaminan Persalinan
Instrumen evaluasi dalam Skrining Riwayat Kesehatan dirancang secara sistematis untuk mendeteksi potensi risiko hingga 14 jenis penyakit yang menjadi perhatian utama dalam sistem kesehatan publik. Dari serangkaian pertanyaan gaya hidup dan riwayat keluarga yang dijawab oleh peserta, sistem komputasi BPJS Kesehatan dapat memetakan potensi risiko penyakit kronis dan gangguan metabolik, antara lain:
- Penyakit diabetes mellitus.
- Penyakit hipertensi atau tekanan darah tinggi.
- Penyakit jantung iskemik dan gangguan kardiovaskular.
- Penyakit stroke atau gangguan peredaran darah otak.
- Penyakit anemia pada kelompok remaja putri.
- Serta berbagai jenis risiko penyakit lain dari total 14 jenis penyakit yang dipantau melalui instrumen evaluasi ini.
Di samping penguatan deteksi dini penyakit kronis melalui skrining tahunan, peserta program jaminan sosial kesehatan juga memperoleh perlindungan kesehatan reproduksi melalui jaminan persalinan. Bersumber dari ketetapan program, jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan menyeluruh untuk pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan berkala, pertolongan persalinan, pelayanan masa nifas, pelayanan keluarga berencana (KB) pascapersalinan, hingga pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir. Sinergi antara deteksi dini riwayat kesehatan dan jaminan pelayanan persalinan yang menyeluruh ini diharapkan mampu mewujudkan perlindungan kesehatan yang optimal, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.






