Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite hingga akhir tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia yang masih tidak menentu. Kepastian mengenai kebijakan tarif BBM penugasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Airlangga, keputusan untuk mempertahankan harga Pertalite ini didasari oleh arahan langsung dari Presiden. Langkah ini menjadi prioritas meskipun kondisi anggaran negara harus menghadapi tantangan berat akibat pergerakan harga minyak internasional yang melonjak tinggi sepanjang paruh pertama tahun ini. Pemerintah berupaya memastikan bahwa stabilitas harga energi domestik tetap terjaga demi kelangsungan aktivitas ekonomi masyarakat luas.








