Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam upaya pemberantasan ini, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah memusnahkan barang-barang kena cukai ilegal seperti rokok hingga minuman keras (miras) dengan nilai mencapai Rp20,18 miliar. Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan otoritas kepabeanan dalam menegakkan hukum dan melindungi perekonomian dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia.
Semua barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari hasil penindakan nyata di lapangan. Secara lebih rinci, barang-barang sitaan ini dikumpulkan melalui pelaksanaan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Kedua operasi pengawasan tersebut dilaksanakan secara intensif dalam periode dari tahun 2025 hingga bulan Juli 2026. Penindakan yang konsisten selama periode tersebut berhasil menjaring berbagai komoditas ilegal yang beredar di masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebelum sampai pada proses pemusnahan, barang-barang hasil penindakan dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran ini harus melalui proses administrasi dan penetapan status hukum terlebih dahulu. Barang-barang ilegal tersebut telah secara resmi ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Penetapan status BMMN ini didasarkan secara hukum pada penerbitan 99 Keputusan BMMN, yang memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut siap untuk dimusnahkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mahasiswa UHO Tewas Usai Tabrakan dengan Mobil Anggota DPRD Sultra

Peredaran barang kena cukai secara ilegal ini memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Dari hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut, nilai perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp11,81 miliar. Di samping tindakan pemusnahan, terdapat pula penyelesaian hukum yang ditempuh melalui jalur lain. Sebagian perkara dari kasus-kasus pelanggaran cukai ini telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian perkara dengan mekanisme ultimum remedium tersebut, negara berhasil memperoleh penerimaan kas sebesar Rp1,09 miliar.
Pemusnahan barang bukti ilegal ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi. Adapun rincian mengenai barang-barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan ini meliputi produk hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram. Selain produk hasil tembakau, pihak Bea Cukai juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal sebanyak 1.506 botol atau setara dengan volume 901,93 liter.
Hujan dan Angin Kencang Ancam 4 Daerah di Sumut, Warga Diminta Waspada

Dalam melaksanakan proses pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, Kanwil Bea Cukai Jakarta tidak bekerja sendiri. Proses pemusnahan ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan beberapa instansi dan lembaga terkait. Instansi-instansi yang terlibat dalam sinergi ini meliputi Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga keadilan iklim usaha dan melindungi pendapatan negara.






