Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Setelah menetapkan sejumlah tersangka dari jajaran pimpinan kampus hingga pihak swasta, tim penyidik menyisir berbagai titik penting di lingkungan kampus dan kediaman para pihak yang berperkara untuk mengamankan bukti-bukti penunjang.
Langkah penyidikan lanjutan ini berfokus pada penelusuran aliran dana serta manipulasi kuota mahasiswa baru, khususnya pada program studi favorit seperti Fakultas Kedokteran.
Rangkaian Lokasi Penggeledahan di Rumah Tersangka dan Kantor Rektorat
Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan secara bertahap selama dua hari berturut-turut di beberapa titik berbeda:
- Minggu, 23 Agustus 2026: Tim penyidik mendatangi dan menggeledah enam rumah milik para tersangka untuk mencari dokumen serta aset yang berkaitan langsung dengan perkara.
- Senin, 24 Agustus 2026: Pemeriksaan diperluas ke dua rumah lainnya serta area sentral kampus, yakni Kantor Rektorat Unsoed.
Penggeledahan di ruang rektorat dilakukan guna mengamankan arsip administrasi seleksi dan rekam jejak digital proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Prabowo Minta BRIN Riset Pembuatan Kanal Gambut Tangani Karhutla

Barang Bukti yang Disita dan Temuan Surat Edaran
Dari rangkaian penggeledahan di rumah tersangka maupun Kantor Rektorat Unsoed, penyidik menyita berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi:
- Catatan dan Dokumen Seleksi: Berkas fisik yang memuat indikasi daftar titipan serta pengondisian kelulusan calon mahasiswa baru jalur mandiri.
- Barang Bukti Elektronik: Berbagai perangkat digital yang diduga menyimpan komunikasi serta data transaksi seleksi.
- Surat Edaran KPK Tahun 2023: Salinan surat edaran yang diterbitkan KPK pada 2023 mengenai rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), dan politeknik negeri.
Temuan surat edaran tersebut menunjukkan bahwa imbauan pencegahan yang sebelumnya disampaikan lembaga antirasuah justru diabaikan dalam pelaksanaan seleksi di lingkungan kampus.
Duduk Perkara Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Jalur Mandiri
Kasus korupsi ini berakar dari praktik penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025–2026. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, para pejabat kampus diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait kuota kelulusan, salah satunya untuk calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Para tersangka diduga menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar dari pihak pengepul yang mengoordinasi calon mahasiswa baru. Dana tersebut diberikan untuk meloloskan calon peserta melalui jalur nonreguler di luar mekanisme seleksi resmi yang transparan.
Belajar Kasus Kebakaran Sade, Mitigasi Kampung Adat Masih Nol

Daftar 6 Tersangka dan Penahanan di Rutan KPK
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah mengantongi kecukupan alat bukti. Rincian para tersangka meliputi unsur internal kampus dan pihak swasta:
- Akhmad Sodiq: Rektor Universitas Jenderal Soedirman
- Norman Arie Prayoga: Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto: Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana: Pihak swasta
- Adhi Wiharto: Pihak swasta
- Mulyono: Pihak swasta
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka menjalani penahanan rutan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






