Pergerakan harga komoditas logam mulia di Indonesia kembali menunjukkan dinamika yang patut dicermati oleh para pelaku pasar, investor, dan masyarakat umum. Berdasarkan pembaruan data resmi dari laman Logammulia.com pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat berada pada level Rp2,740 juta per gram. Angka ini menandai adanya kenaikan harga sebesar Rp15 ribu dibandingkan dengan posisi perdagangan pada hari sebelumnya. Penyesuaian nilai tersebut secara otomatis mengubah seluruh susunan harga pada berbagai pecahan emas batangan yang dipasarkan melalui jaringan Butik Emas Antam di berbagai wilayah Indonesia.
Kenaikan yang terjadi pada akhir pekan ini menjadi perhatian penting setelah pada hari-hari sebelumnya pasar emas domestik sempat berada dalam fase pergerakan yang cenderung stabil dan tidak banyak mengalami perubahan nominal. Para investor fisik yang secara teratur memantau pergerakan harga melalui portal Logammulia.com dapat melihat bahwa kenaikan sebesar Rp15 ribu per gram pada Sabtu, 22 Agustus 2026, memberikan dorongan baru terhadap valuasi kepemilikan aset logam mulia mereka, baik untuk transaksi pembelian unit baru maupun rencana pencairan aset melalui mekanisme penjualan kembali atau buyback.
Lonjakan Harga Emas Batangan Antam pada Perdagangan Akhir Pekan
Kenaikan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 22 Agustus 2026, membawa harga dasar ukuran 1 gram ke level Rp2,740 juta. Pergerakan naik sebesar Rp15 ribu per gram ini mengakhiri fase pergerakan datar yang sempat terbentuk pada sesi-sesi sebelumnya. Bagi para peminat investasi logam mulia, kenaikan harga harian seperti ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengevaluasi portofolio keuangan dan menentukan waktu yang tepat untuk melakukan aksi beli atau mempertahankan aset yang telah dimiliki.
Sebagai produk investasi yang banyak diperdagangkan di gerai Butik Emas Antam, emas batangan pecahan standar 1 gram sering menjadi acuan utama bagi masyarakat dalam menilai tren pasar logam mulia nasional. Ketika harga ukuran 1 gram bergerak naik menjadi Rp2,740 juta, nilai pecahan lainnya pun turut mengalami penyesuaian proporsional. Langkah penyesuaian harga ini merupakan bagian dari mekanisme operasional berkala yang dirilis oleh Antam melalui laman Logammulia.com guna mencerminkan kondisi pasar komoditas terkini.
Perbandingan Dinamika Harga dari Hari ke Hari
Untuk memahami konteks kenaikan yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pergerakan pada hari-hari perdagangan sebelumnya memberikan gambaran yang utuh mengenai stabilitas pasar. Pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, harga emas batangan Antam tercatat stagnan di angka Rp2.725.000 per gram. Posisi pada hari Jumat tersebut sama sekali tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan pencatatan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, yang juga berada pada tingkat harga yang sama.
Fase stagnasi pada 20 Agustus dan 21 Agustus 2026 tersebut memperlihatkan bagaimana pasar sempat menahan posisinya di level Rp2.725.000 per gram sebelum akhirnya terjadi dorongan kenaikan sebesar Rp15 ribu pada perdagangan Sabtu, 22 Agustus 2026, yang membawanya menuju Rp2,740 juta per gram. Perubahan ini menunjukkan fleksibilitas harga harian yang dapat bergerak tetap maupun meningkat sewaktu-waktu tergantung pada kondisi perdagangan yang berlangsung.
Selain catatan pada bulan Agustus 2026 tersebut, rekam jejak historis pasar emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) juga mencatat pergerakan dinamis lainnya. Pada suatu sesi perdagangan Selasa pagi, harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia tercatat pernah mengalami penurunan sebesar Rp12.000, sehingga posisinya menyentuh level Rp1.443.000 per gram. Catatan data historis ini menjadi bukti bahwa komoditas emas batangan Antam memiliki rentang pergerakan yang bervariasi dari waktu ke waktu, mulai dari level Rp1,4 jutaan hingga berhasil menembus level di atas Rp2,7 juta per gram.
Struktur Lengkap Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan
PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam beragam varian berat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan kapasitas anggaran yang berbeda-beda. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, seluruh lini produk emas batangan di Butik Emas Antam mengalami penyesuaian nominal seiring naiknya harga dasar per gram. Secara umum, varian pecahan ini terbagi ke dalam kategori ukuran kecil hingga menengah serta kategori ukuran besar hingga satu kilogram.
Pecahan Ukuran Kecil hingga Menengah
Pecahan berukuran kecil dan menengah menjadi pilihan favorit bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara bertahap dengan modal yang lebih fleksibel. Pada perdagangan Sabtu, 22 Agustus 2026, varian ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipatok pada harga Rp1,420 juta. Nominal untuk ukuran 0,5 gram ini tercatat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan harga pada Jumat, 21 Agustus 2026, yang sebelumnya berada di level Rp1.412.500.
Sementara itu, untuk pecahan standar 1 gram dipasarkan sebesar Rp2,740 juta. Pada ukuran menengah, emas batangan dengan berat 2 gram dibanderol dengan harga Rp5,420 juta pada perdagangan 22 Agustus 2026. Pecahan 3 gram ditawarkan kepada konsumen pada posisi harga Rp8,105 juta. Bagi konsumen yang mengincar pecahan 5 gram, Antam mematok harga sebesar Rp13,475 juta, sedangkan keping emas batangan dengan bobot 10 gram berada pada posisi harga Rp26,895 juta.
Analisis Dinamika Penguatan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan Faktor Penentunya

Pecahan Ukuran Besar hingga Satu Kilogram
Untuk kebutuhan penyimpanan aset bernilai tinggi, Antam menyediakan pecahan emas batangan berukuran besar yang umumnya diminati oleh investor institusi atau individu dengan alokasi dana signifikan. Pada perdagangan Sabtu, 22 Agustus 2026, pecahan 25 gram dilepas ke pasar dengan harga Rp67,112 juta. Di atasnya, varian 50 gram dipatok sebesar Rp134,145 juta, dan pecahan 100 gram berada pada harga Rp268,212 juta.
Adapun untuk pecahan yang lebih tinggi, emas batangan ukuran 250 gram ditawarkan seharga Rp670,265 juta. Varian berbobot 500 gram dibanderol pada angka Rp1,340 miliar. Sementara itu, untuk kepingan emas batangan terbesar dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram, harga yang ditetapkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, mencapai Rp2,680 miliar. Nilai pada ukuran 1.000 gram ini mengalami peningkatan dari posisi Jumat, 21 Agustus 2026, yang pada saat itu tercatat berada di kisaran Rp2.666.600.000 (belum termasuk pengenaan pajak penghasilan).
Secara keseluruhan, rentang harga emas batangan Antam pada 21 Agustus 2026 berkisar dari Rp1.412.500 untuk pecahan 0,5 gram hingga Rp2.666.600.000 untuk pecahan 1.000 gram sebelum memperhitungkan PPh sebesar 0,25 persen, sebelum akhirnya seluruh pecahan tersebut meningkat ke level yang lebih tinggi pada perdagangan 22 Agustus 2026.
Ketentuan Buyback dan Pergerakan Nilai Penjualan Kembali
Selain memantau harga beli emas batangan, pemilik logam mulia juga perlu memperhatikan nilai pembelian kembali atau buyback yang berlaku di PT Aneka Tambang Tbk. Nilai buyback merupakan acuan harga yang diterima oleh pemilik emas ketika mereka menjual kembali emas batangan miliknya kepada Antam. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, nilai buyback emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp15 ribu per gram, sejalan dengan kenaikan harga jualnya, sehingga bertengger di level Rp2,600 juta per gram.
Kenaikan nilai buyback pada 22 Agustus 2026 ini terjadi setelah pada hari sebelumnya berada dalam posisi tidak bergerak. Pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, harga buyback Antam tercatat stagnan di angka Rp2.585.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari posisi harga perdagangan sebelumnya. Dengan naiknya harga buyback menjadi Rp2,600 juta per gram pada 22 Agustus 2026, selisih antara harga jual (Rp2,740 juta per gram) dan harga beli kembali (Rp2,600 juta per gram) tercatat sebesar Rp140 ribu per gram.
Pergerakan nilai buyback ini menjadi faktor yang sangat menentukan bagi masyarakat yang ingin merealisasikan keuntungan atau mencairkan dana darurat dari instrumen emas batangan yang mereka simpan. Penyesuaian harian yang tertera pada Logammulia.com menjadi rujukan resmi bagi seluruh gerai Butik Emas Antam dalam melayani transaksi penjualan kembali oleh konsumen.
Landasan Regulasi dan Skema Pajak PPh 22 Berdasarkan PMK
Setiap aktivitas transaksi emas batangan Antam, baik transaksi pembelian unit baru maupun proses penjualan kembali (buyback), dijalankan sesuai dengan regulasi perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Ketentuan transaksi ini secara resmi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini mengatur tata cara pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan skema tarif yang berbeda tergantung pada kelengkapan dokumen perpajakan konsumen.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, konsumen yang melakukan pembelian emas batangan di Butik Emas Antam dikenakan potongan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Konsumen yang memiliki dan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi pembelian.
- Konsumen yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi pembelian.
Sebagai catatan pelengkap data pasar, pada pencatatan perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, publikasi harga batangan Antam mulai dari Rp1.412.500 (untuk ukuran 0,5 gram) hingga Rp2.666.600.000 (untuk ukuran 1.000 gram) tercatat belum termasuk perhitungan PPh sebesar 0,25 persen.
Trump Resmi Hajar Kanada dengan Tarif 50%, Perang Dagang Memanas

Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada Antam, PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan ketentuan perpajakan dengan mempertimbangkan batas ambang nominal penjualan:
- Pemotongan PPh Pasal 22 hanya berlaku bagi transaksi penjualan kembali emas batangan yang total nilainya melebihi Rp10 juta.
- Bagi transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik emas yang memiliki NPWP dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 1,5 persen.
- Bagi transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta namun pemiliknya tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan pajak yang dibebankan adalah sebesar 3 persen.
- Apabila nilai penjualan kembali berjumlah Rp10 juta atau kurang, transaksi tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 22.
Penerapan skema perpajakan ini menegaskan bahwa keberadaan dokumen NPWP memberikan keringanan tarif pajak yang cukup signifikan bagi para investor emas batangan, baik saat membeli produk baru maupun ketika menjual kembali emas mereka ke Antam.
Konversi Satuan Suku Nasional dan Karakteristik Pasar Palembang
Dalam tradisi perdagangan logam mulia di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat tidak hanya menggunakan satuan metrik gram, melainkan juga mengenal satuan berat tradisional yang disebut suku. Penggunaan satuan suku ini memiliki standar konversi bobot yang perlu dipahami secara tepat karena terdapat perbedaan antara acuan nasional dan konvensi lokal di daerah tertentu, salah satunya di Kota Palembang.
Berdasarkan konversi nasional, ukuran satu suku emas setara dengan berat 3,75 gram. Mengacu pada pergerakan harga emas Antam per 21 Agustus 2026, nilai satu suku emas Antam dengan standar nasional tersebut berada di kisaran Rp10.050.000. Konversi ini membantu masyarakat yang terbiasa menggunakan takaran suku untuk menyesuaikan nilai perhitungan dengan harga emas batangan standar per gram.
Sementara itu, di Palembang terdapat standar konvensi lokal tersendiri untuk satuan suku. Pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, harga emas Antam di Palembang tercatat tetap pada angka Rp2.725.000 per gram. Namun, ukuran satu suku di Palembang dikonversikan setara dengan bobot 6,7 gram. Dengan acuan berat 6,7 gram tersebut, harga satu suku emas Antam di Palembang pada 21 Agustus 2026 dibanderol pada nominal Rp17.956.000.
Perbedaan antara standar nasional (3,75 gram senilai kisaran Rp10.050.000) dan standar Palembang (6,7 gram senilai Rp17.956.000) memperlihatkan keragaman takaran regional yang tetap bertumpu pada harga dasar per gram yang sama pada tanggal 21 Agustus 2026, yakni Rp2.725.000 per gram.
Integrasi Data Pasar Domestik dengan Pergerakan Emas Global
Perkembangan harga emas batangan di dalam negeri memiliki keterkaitan erat dengan kondisi perdagangan komoditas di pasar internasional. Pergerakan harga emas batangan Antam yang dipantau melalui Butik Emas Antam dan situs Logammulia.com kerap mencerminkan arah pergerakan harga emas dunia pada periode yang sama.
Berdasarkan data yang dihimpun dari harga-emas.org pada Jumat, 21 Agustus 2026, harga emas dunia berada pada posisi 145,88 dolar AS per gram. Posisi harga emas dunia sebesar 145,88 dolar AS per gram pada 21 Agustus 2026 tersebut sejalan dengan kondisi harga emas Antam domestik yang bertahan stabil di level Rp2.725.000 per gram pada hari yang sama, sebelum akhirnya mengalami penguatan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menjadi Rp2,740 juta per gram.
Keterhubungan data antara pasar internasional di angka 145,88 dolar AS per gram dan pasar domestik di level Rp2,725 juta hingga Rp2,740 juta per gram menegaskan pentingnya memantau berbagai indikator secara menyeluruh. Dengan mengamati data harga resmi di Logammulia.com, ketentuan perpajakan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, serta acuan pasar internasional dari harga-emas.org, para pemilik dan peminat emas batangan dapat mengambil keputusan finansial yang tepat berdasarkan data yang terverifikasi.






