Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Bambang HandayaniDiterbitkan 10 Sep 2026 - 22.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran kepolisian resor menyita sekitar 22.800 liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Penindakan berlangsung dalam rentang operasi penegakan hukum dari 27 Agustus hingga 10 September 2026.

Dalam operasi tersebut, kepolisian mengungkap enam perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang diamankan berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).

Para pelaku ditangkap saat mengangkut minyak hasil pengeboran ilegal (illegal drilling) di sejumlah titik, meliputi wilayah Kecamatan Alam Barajo di Kota Jambi serta empat kecamatan di wilayah Kabupaten Muarojambi.

Baca Juga

BMKG, Banyak Sensor Gempa Hilang, Ganggu Kualitas Data

BMKG, Banyak Sensor Gempa Hilang, Ganggu Kualitas Data

Selain menangkap delapan tersangka, aparat menyita enam unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Rincian barang bukti yang disita mencakup sekitar 10.000 liter minyak mentah di dalam bak modifikasi truk Mitsubishi Canter, 3.000 liter minyak mentah pada Mitsubishi Colt L300, serta 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan minibus Wuling Confero hitam.

Petugas juga mengamankan sekitar 1.190 liter solar yang terbagi ke dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, serta 5.600 liter minyak mentah yang diangkut dua unit mobil Suzuki Carry bermuatan dua tandon Tedmon dan empat drum plastik.

Baca Juga

LRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026

LRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga mempertimbangkan pengenaan Pasal 54 UU Migas atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai perkembangan penyidikan.

Untuk melengkapi proses hukum, sampel minyak mentah dan BBM olahan tersebut telah dikirim ke Lemigas Jakarta guna memastikan jenis serta karakteristik barang bukti yang disita.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Jambi

Berita Terbaru Lainnya

BMKG, Banyak Sensor Gempa Hilang, Ganggu Kualitas DataLRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng Usai Dicekoki NarkobaKebakaran Lahan Terjadi di Kampung Jeruk Bintan, Dipicu Warga Bakar SampahKebakaran Hutan Gunung Ciremai Padam, Petugas Lakukan PendinginanIni Penampakan Pelampung dan Buoy Ditemukan Kapal TNI di Selat SundaArea Sabana Dekat Bukit Teletubbies Bromo KebakaranCegah Kebakaran Lahan di Bogor, Polisi Minta Warga Lihat Titik Api Melapor

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap