Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran kepolisian resor menyita sekitar 22.800 liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Penindakan berlangsung dalam rentang operasi penegakan hukum dari 27 Agustus hingga 10 September 2026.
Dalam operasi tersebut, kepolisian mengungkap enam perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang diamankan berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).
Para pelaku ditangkap saat mengangkut minyak hasil pengeboran ilegal (illegal drilling) di sejumlah titik, meliputi wilayah Kecamatan Alam Barajo di Kota Jambi serta empat kecamatan di wilayah Kabupaten Muarojambi.
BMKG, Banyak Sensor Gempa Hilang, Ganggu Kualitas Data

Selain menangkap delapan tersangka, aparat menyita enam unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Rincian barang bukti yang disita mencakup sekitar 10.000 liter minyak mentah di dalam bak modifikasi truk Mitsubishi Canter, 3.000 liter minyak mentah pada Mitsubishi Colt L300, serta 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan minibus Wuling Confero hitam.
Petugas juga mengamankan sekitar 1.190 liter solar yang terbagi ke dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, serta 5.600 liter minyak mentah yang diangkut dua unit mobil Suzuki Carry bermuatan dua tandon Tedmon dan empat drum plastik.
LRT Jabodebek Layani 21,8 Juta Pengguna hingga Agustus 2026

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga mempertimbangkan pengenaan Pasal 54 UU Migas atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai perkembangan penyidikan.
Untuk melengkapi proses hukum, sampel minyak mentah dan BBM olahan tersebut telah dikirim ke Lemigas Jakarta guna memastikan jenis serta karakteristik barang bukti yang disita.






