Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik mengambil langkah hukum penting dengan melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap jenazah seorang pria bernama Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah pembongkaran makam ini dilakukan di tempat pemakaman yang berada di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Proses ekshumasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, dimulai dari pukul 09.30 hingga selesai pada pukul 13.00 WIB. Upaya ini dilakukan guna mencari kejelasan hukum dan medis atas kematian korban yang dinilai janggal.
Dalam jalannya proses pembongkaran makam tersebut, langkah tim forensik swab jasad Sutrimo saat ekshumasi, cari penyebab kematian menjadi fokus utama penyelidikan. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Yudi. Tindakan swab dan pengambilan sampel fisik ini menjadi sangat penting karena jasad korban kini sudah berada dalam kondisi pembusukan alami. Hal ini disebabkan karena jenazah Sutrimo telah dimakamkan selama kurang lebih tiga pekan sebelum akhirnya diputuskan untuk dibongkar kembali demi kepentingan penyelidikan.
Sebelum meninggal dunia, Sutrimo dilaporkan berada dalam kondisi yang tidak biasa, yakni dengan adanya busa yang keluar dari bagian mulut serta hidungnya. Namun, kondisi fisik luar tersebut sudah mengalami perubahan signifikan seiring berjalannya waktu. Prof Yudi menjelaskan bahwa pada saat proses ekshumasi berlangsung hari Rabu tersebut, busa yang sebelumnya dilaporkan keluar dari mulut dan hidung korban sudah tidak ditemukan lagi pada jasad. Ketiadaan tanda fisik luar ini mendorong tim medis untuk melakukan pemeriksaan mendalam ke area dalam tubuh.
Peringatan Hari Pramuka 2026, Makna Tema ke-65 dan Tradisi Berbagi Pantun

Untuk mengatasi keterbatasan pemeriksaan fisik luar akibat pembusukan, tim dokter forensik mengumpulkan berbagai sampel biologis dari jasad Sutrimo. Sampel-sampel yang berhasil diamankan meliputi bagian kulit luar yang dicurigai memiliki kelainan atau keanehan tertentu. Selain itu, petugas juga melakukan usapan swab pada bagian tubuh tertentu serta mengambil sampel dari organ-organ dalam yang vital. Beberapa organ dalam yang diambil oleh tim forensik untuk diperiksa secara intensif di laboratorium adalah organ lambung dan juga jantung korban.
Sampel-sampel medis yang telah dikumpulkan dari jasad Sutrimo tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk menjalani serangkaian pengujian ilmiah. Pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan meliputi analisis toksikologi untuk mendeteksi keberadaan zat beracun atau bahan kimia berbahaya di dalam organ lambung. Selain itu, tim medis juga akan melakukan pengujian DNA serta pemeriksaan histopatologi guna menganalisis struktur jaringan sel pada organ tubuh yang mengalami kelainan. Hasil dari rangkaian tes laboratorium ini diharapkan dapat memberikan kepastian medis di tengah kondisi jasad yang sudah mulai membusuk.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor dalam Uji Kepatutan DPR

Kasus ini bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri pada hari Kamis, 23 Juli. Setelah ditemukan dalam kondisi tersebut, korban segera dievakuasi menggunakan mobil ambulans untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Korban dilarikan menuju Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Taman Puring. Namun, sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sutrimo telah meninggal dunia. Proses ekshumasi dan pengambilan sampel inilah yang kini menjadi tumpuan kepolisian untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban kehilangan kesadarannya.






