Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani proses persidangan di tingkat banding. Sidang banding tersebut digelar secara resmi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Nadiem Makarim secara terbuka mengungkit adanya kejanggalan terkait dengan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang dibebankan kepada dirinya. Nadiem menilai ada ketidaksesuaian dalam penjatuhan hukuman pembayaran uang pengganti tersebut jika merujuk pada fakta persidangan sebelumnya.
Agenda persidangan tingkat banding yang berlangsung pada hari Rabu tersebut secara khusus menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam persidangan ini, terdapat dua orang saksi dari pihak GOTO yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Saksi yang pertama adalah Andre Sulistyo, yang tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT AKAB/PT GOTO untuk periode tahun 2015 sampai dengan 2023. Sementara itu, saksi kedua yang diperiksa adalah Adesty Kamelia Usman, yang pernah menduduki posisi sebagai Komisaris PT AKAB/PT GOTO untuk periode kepengurusan tahun 2023 hingga 2024.
Terkait dengan uang pengganti senilai Rp 809 miliar tersebut, Nadiem Makarim memberikan penjelasan mendalam mengenai putusan di tingkat pertama. Nadiem menegaskan bahwa dirinya telah membuktikan pada persidangan di Pengadilan Negeri bahwa ia tidak pernah menerima sepeser pun uang dari total Rp 809 miliar itu. Kejanggalan ini dirasakan Nadiem karena dalam keputusan hakim di Pengadilan Negeri sendiri sebenarnya sudah dinyatakan bahwa tidak ada unsur memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh mantan Mendikbudristek tersebut. Namun, di bagian akhir keputusan, majelis hakim justru menambahkan persyaratan yang mewajibkan dirinya membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Kadispenal Pastikan Pelayaran KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Melintasi Sejumlah Negara Bukan untuk Latihan Tempur

Nadiem memaparkan lebih lanjut bahwa segala urusan korporasi sepenuhnya telah dikuasakan kepada pihak GOTO. Hal ini memperkuat pernyataannya bahwa ia sama sekali tidak menerima dana tersebut. Menurut Nadiem, seluruh dana dari transaksi itu seutuhnya telah kembali ke rekening PT AKAB. Ia juga menegaskan bahwa semua bukti transfer yang menunjukkan kembalinya dana ke rekening PT AKAB tersebut sudah ada dan dapat ditunjukkan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Nadiem menyatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dengan pihak GOTO, serta tidak ada penerimaan keuntungan dalam bentuk apa pun yang ia dapatkan dari transaksi Rp 809 miliar tersebut.
Di samping itu, Nadiem juga menepis tudingan yang menyebutkan bahwa raksasa teknologi Google telah diperkaya oleh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjabat sebagai Mendikbudristek. Nadiem menegaskan bahwa transaksi senilai Rp 809 miliar tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pihak Google. Penjelasan ini pun diakui Nadiem telah ia sampaikan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Roy sebelum dirinya menjalani masa penahanan. Nadiem menyatakan kepada Jaksa Penuntut Roy bahwa persoalan ini tidak memiliki sangkut paut dengan Google, dirinya, maupun pengadaan Chromebook.
Bayar Tol Tanpa Berhenti Diuji Lagi, Menteri Dody Ungkap Lokasinya

Dengan berbagai kejanggalan yang dirasakannya sejak awal proses hukum ini berjalan, Nadiem Makarim melayangkan kritik tajam terhadap proses penuntutan yang ia hadapi. Mantan Mendikbudristek ini menduga kuat bahwa telah terjadi manipulasi hukum dan fakta yang kejam di bawah era kepemimpinan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Nadiem berharap melalui persidangan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ini, keadilan dapat ditegakkan dengan melihat fakta-fakta hukum yang sebenarnya secara objektif.






