Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung, Sudiyo, mendorong pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar lebih relevan dengan perkembangan kejahatan modern. Usulan tersebut disampaikannya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Ia menilai kerangka hukum nasional saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas kejahatan korupsi.
Dalam paparannya yang bertajuk "Pembaharuan Hukum dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Menjawab Kompleksitas Kejahatan Modern dan Optimalisasi Pemulihan Aset Negara", Sudiyo mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah berusia lebih dari 25 tahun. Meski Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, beberapa ketentuan penting belum diakomodasi sepenuhnya. Ketentuan tersebut mencakup tindak pidana korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading in influence), serta mekanisme pemulihan aset (asset recovery). Sudiyo juga menekankan pentingnya menggeser orientasi pemberantasan korupsi pada pemulihan aset negara dan menerapkan prinsip follow the money yang berfokus pada aset hasil tindak pidana.
Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi Jasad Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian

Gagasan mengenai korupsi di sektor swasta tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mempertanyakan batas penerapan konsep korupsi sektor swasta, terutama apabila korupsi terjadi antara satu pihak swasta dengan pihak swasta lainnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Soedeson Tandra, menyoroti perkembangan regulasi di sejumlah negara. Ia mencatat bahwa negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Australia, dan Kanada telah berfokus pada penindakan praktik suap di sektor swasta.
Kehadiran Sudiyo dalam uji kepatutan dan kelayakan ini merupakan bagian dari proses seleksi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY). Sebelumnya, KY telah menyerahkan 14 nama calon hakim kepada Komisi III DPR RI. Belasan nama tersebut terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon hakim ad hoc Tipikor. Tahapan seleksi ini diawali dengan pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April 2026, yang pada awalnya menjaring 175 pendaftar calon hakim agung, 41 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, dan 121 pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor.
Daftar Promo Makanan dan Minuman HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026

Setelah melalui seleksi administrasi, jumlah peserta menyusut menjadi 139 calon hakim agung, 20 calon hakim ad hoc HAM, dan 61 calon hakim ad hoc Tipikor. Proses kemudian berlanjut ke tahap seleksi kualitas pada 5-6 Mei 2026 yang menggunakan metode penilaian blind review. Tahap ini meloloskan 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc Tipikor. Penelusuran rekam jejak para peserta kemudian dilakukan sejak 6 Mei hingga 26 Juli 2026. Berdasarkan hasil seleksi kesehatan dan kepribadian yang ditetapkan pada 28 Juli 2026, terdapat 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lolos. Rangkaian seleksi ini diakhiri dengan tahapan wawancara terbuka yang digelar pada 3-7 Agustus 2026.






