Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini melibatkan penyitaan barang bukti berupa 8.698 cartridge yang mengandung cairan narkotika Golongan II berjenis etomidate atau yang disebut sebagai vape narkoba. Empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita berhasil ditangkap dalam serangkaian operasi kepolisian. Penangkapan para tersangka beserta barang bukti diamankan dari enam lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Keterangan rinci mengenai keberhasilan penindakan hukum ini disampaikan secara resmi oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, pada hari Selasa, 28 Juli 2026.
Rangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Laporan masyarakat tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan. Berbekal informasi awal itu, tim dari kepolisian menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan di lapangan. Petugas kepolisian melakukan pemantauan serta pemetaan secara intensif terhadap lokasi yang dicurigai. Upaya ini membuahkan hasil ketika aparat penegak hukum berhasil menangkap seorang pria berinisial R. Pemuda berusia 22 tahun tersebut diamankan oleh petugas karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Pada saat penangkapan tersangka R, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti awal berupa tiga buah cartridge yang mengandung etomidate. AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dalam kondisi tersimpan di dalam sebuah paper bag. Penemuan barang bukti ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pengembangan kasus yang didasarkan pada penangkapan tersangka R membawa tim kepolisian menuju sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Di lokasi rumah tersebut, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AG.
8 Perjalanan KA di Daop 5 Sempat Berhenti Imbas Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu

Dari lokasi penangkapan kedua di rumah kawasan Jakarta Selatan tersebut, aparat kepolisian menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar. Polisi menyita sebanyak 171 buah cartridge etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari lokasi penangkapan tersangka AG. Penelusuran jaringan peredaran gelap narkotika Golongan II ini tidak berhenti sampai di titik tersebut. Tim kepolisian terus bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya. Kedua pelaku tambahan yang diamankan oleh petugas adalah seorang pria berinisial AF yang berusia 29 tahun, serta seorang perempuan berinisial AM yang berumur 36 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka AF dan AM memberikan arah baru bagi jalannya penyelidikan. Petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut untuk melacak lokasi penyimpanan barang bukti. Hasil interogasi tersebut pada akhirnya mengarahkan tim kepolisian menemukan ribuan vape narkoba yang disimpan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. AKBP Ade Candra memaparkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, petugas kepolisian menemukan sebanyak 4.384 buah cartridge etomidate. Ribuan cartridge yang mengandung zat narkotika tersebut ditemukan oleh petugas dalam keadaan tersimpan di dalam koper serta tas.
Gempa M 6,5 Kepulauan Seribu Hari Ini, Penyebab hingga Dampaknya

Proses pengembangan kasus jaringan peredaran internasional ini terus berlanjut hingga hari Kamis, 23 Juli 2026. Pada hari tersebut, petugas kepolisian kembali menemukan ribuan cartridge vape narkoba di sebuah lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Barang bukti tambahan ini diketahui merupakan barang yang disimpan oleh tersangka R. Dengan temuan terakhir ini, total keseluruhan barang bukti narkotika Golongan II jenis etomidate yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya mencapai angka 8.698 buah cartridge. Selanjutnya, para tersangka telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pengembangan lebih lanjut.






