Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat pembuatan dan penyebaran konten hoaks di media sosial dengan menangkap delapan orang tersangka. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan aktivitas propaganda digital para pelaku. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga kuat merupakan uang pembayaran proyek penyebaran konten, 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua unit flashdisk yang berisi file konten hoaks. Atas perbuatan yang dilakukan, seluruh tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui penerapan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sindikat propaganda digital ini diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024. Konten-konten hoaks, fitnah, dan provokasi yang diproduksi oleh kelompok ini disebarkan secara masif ke berbagai platform media sosial populer, mulai dari X, Threads, Instagram, hingga Facebook. Untuk setiap proyek propaganda yang dikerjakan, sindikat ini mematok tarif harga yang bervariasi. Aliran dana dalam bisnis ilegal ini terungkap menggunakan pola transaksi ganda. Pembayaran dari pihak pemberi kerja kepada koordinator dilakukan secara tunai. Setelah itu, koordinator mendistribusikan uang bayaran tersebut kepada para pendengung atau buzzer serta pembuat konten melalui metode transfer bank. Polisi menegaskan bahwa motivasi utama para tersangka melakukan publikasi pemberitaan hoaks secara terorganisir adalah demi memperoleh sejumlah uang dari pihak pemberi pekerjaan.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Dalam struktur sindikat ini, kedelapan tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi secara spesifik. Enam tersangka pertama yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Tersangka ADIK diketahui berperan mengirimkan narasi sekaligus melakukan briefing kepada tim, sedangkan BCK bertugas mengirim narasi konten. Akun-akun media sosial yang dipergunakan untuk aksi penyebaran dikelola oleh tersangka AYV. Selanjutnya, YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten, sementara YNI menyediakan jasa khusus untuk mengakselerasi atau meningkatkan jumlah komentar yang mendukung unggahan tersebut. Setelah melakukan pengembangan penyidikan, polisi menangkap dua tersangka tambahan, yakni G yang memiliki peran menawarkan proyek propaganda digital kepada pihak eksternal, serta S yang bertugas sebagai desainer grafis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya pada Senin (27/7) menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari adanya laporan polisi terkait peristiwa hukum yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Iman membeberkan bahwa sindikat ini bekerja dengan peran terstruktur yang mencakup perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, hingga pihak yang bertugas sebagai booster atau melakukan blasting penyebaran konten secara masif. Ia memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, peningkat komentar, hingga pengelola dan pemilik akun media sosial, telah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya saat ini tidak hanya berhenti pada tindak pidana penyebaran informasi bohong berdasarkan Undang-Undang ITE. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam operasional sindikat tersebut. Salah satu potensi pelanggaran hukum yang sedang diusut adalah dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, kepolisian juga menelusuri lebih jauh asal-usul aliran dana yang membiayai proyek propaganda digital ini. Apabila dalam proses penyelidikan lanjutan ditemukan bukti bahwa proyek penyebaran konten hoaks tersebut menggunakan anggaran negara, penyidik memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap para pelaku yang terlibat.






