Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat pembuatan dan penyebaran konten hoaks di media sosial dengan menangkap delapan orang tersangka. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan aktivitas propaganda digital para pelaku. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga kuat merupakan uang pembayaran proyek penyebaran konten, 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua unit flashdisk yang berisi file konten hoaks. Atas perbuatan yang dilakukan, seluruh tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui penerapan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar.








