Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melayangkan kritik terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan oleh asosiasi kades. Usulan penundaan hingga penghapusan pemilihan kepala desa (Pilkades) dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat akar rumput.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menegaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan tersebut tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Menurutnya, alasan efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghentikan proses demokrasi desa.
"Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan," ujar Khozin.
Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu

Sorotan ini merespons manuver Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menyampaikan aspirasi saat bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9). Dalam pertemuan tersebut, AMJ menuntut agar mereka diperkenankan tetap menjabat sebagai penjabat (pj) kepala desa setelah masa tugas delapan tahun mereka berakhir sesuai ketentuan Undang-Undang Desa terbaru.
AMJ juga meminta pemerintah daerah tidak mengangkat aparatur sipil negara (ASN) sebagai pj kepala desa, melainkan menunjuk langsung para petahana. Bahkan, kelompok ini mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkades ditiadakan untuk periode waktu tertentu demi alasan penghematan anggaran serta keberlanjutan program.
Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas Revitalisasi 2026

Ketua Umum AMJ Jaro Muhadi berdalih bahwa perpanjangan masa jabatan dapat memangkas beban biaya penyelenggaraan pemilihan langsung di desa. Muhadi mencatat setidaknya ada 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya akan habis pada rentang tahun 2026 hingga 2029.
Kendati ada dorongan efisiensi dari pihak asosiasi kades, Komisi II DPR mengingatkan bahwa hak masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya secara berkala tetap harus dihormati tanpa dalih penundaan regulasi yang mengorbankan iklim demokrasi.






