Jejaring Rakyat Miskin Indonesia mendesak pemerintah menghentikan pemberian sertifikat hak atas tanah secara individu kepada masyarakat dalam skema reforma agraria. Usulan tersebut disampaikan enam organisasi yang tergabung dalam koalisi saat menghadiri rapat penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Kamis (10/9).
Perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad, menyatakan rasa pesimistisnya terhadap pola distribusi tanah perorangan. Model pembagian sertifikat individu dinilai belum mampu menuntaskan persoalan ketimpangan kepemilikan lahan maupun mengangkat kesejahteraan masyarakat penerima secara jangka panjang.
Guntoro menjelaskan bahwa kepemilikan individu sangat rentan terhadap transaksi informal. Kendati regulasi sudah mencantumkan larangan pengalihan hak tanah selama 10 tahun, praktik peralihan atau jual beli di bawah tangan masih kerap terjadi hingga akhirnya lahan tersebut kembali masuk ke mekanisme pasar.
Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sebagai solusi, koalisi mengusulkan agar kebijakan reforma agraria mengadopsi model sertifikat bersama atau kepemilikan kolektif. Kebijakan ini diharapkan tidak sekadar menjadi opsi sukarela bagi masyarakat, melainkan ketetapan kebijakan reforma agraria.
Jika skema sertifikat bersama belum dapat diterapkan secara menyeluruh di tingkat nasional, koalisi meminta skema tersebut diberlakukan khusus di kawasan perkotaan. Dinamika perubahan tata ruang yang cepat dan tingginya nilai lahan di wilayah urban menjadi faktor pemicu masyarakat miskin kota kehilangan tanah mereka dengan cepat.
Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas Revitalisasi 2026

Kepemilikan komunal dinilai dapat memberi nilai tambah ekonomi. Guntoro mencontohkan kapling tanah yang hanya berukuran 36 meter persegi per orang akan jauh lebih berdaya guna jika dikonsolidasikan menjadi satu hamparan seluas 1 hektare di bawah sertifikat bersama, sehingga dapat dikelola secara kolektif untuk kegiatan usaha produktif warga.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disahkan sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna awal pekan ini. Salah satu poin krusial yang turut direncanakan dalam pembahasan beleid tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).






