Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan pasir timah yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung. Kasus penyelundupan komoditas tambang ini terungkap saat barang bukti tersebut dibawa menggunakan sebuah truk ekspedisi. Pengiriman pasir timah ilegal tersebut dilakukan dengan melintasi kawasan Pelabuhan Pelni Tanjung Priok yang berada di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasir timah yang diangkut oleh truk ekspedisi tersebut diduga kuat berasal dari Belitung, Bangka Belitung.
Kronologi penindakan ini diawali ketika personel dari Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi yang melintas di kawasan pelabuhan. Saat dihentikan oleh petugas, truk ekspedisi tersebut diketahui sedang membawa muatan berupa kayu sengon. Truk yang mengangkut puluhan meter kubik kayu sengon tersebut direncanakan akan menempuh perjalanan darat untuk dikirim menuju ke wilayah Jawilan, Serang, Banten.








