Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan keberhasilan timnya dalam membongkar sebuah sindikat buzzer yang berfokus pada produksi sekaligus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial. Pengungkapan kasus penyebaran informasi palsu ini disampaikan langsung kepada publik melalui sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026. Berdasarkan temuan penyidik, kelompok ini telah menjalankan operasi penyebaran konten secara aktif selama dua tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2024.
Dalam operasi penindakan hukum tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Kedelapan individu yang terlibat dalam jaringan sindikat ini masing-masing diidentifikasi oleh pihak kepolisian dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa sindikat ini memiliki sistem kerja dengan pembagian peran di antara para anggotanya. Peran yang dijalankan oleh para tersangka mencakup pihak yang bertugas menawarkan proyek, editor yang bertanggung jawab menyunting materi, hingga pengelola akun media sosial yang bertugas mendistribusikan konten tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan secara rinci mengenai karakteristik konten yang diproduksi oleh para tersangka. Tim penyidik telah mengumpulkan seluruh barang bukti berupa unggahan yang didistribusikan oleh sindikat ini yang berkaitan dengan perbuatan mereka. Dari hasil pengumpulan tersebut, kepolisian menemukan bahwa materi yang disebarkan memuat unsur hasutan, provokasi, bentuk penyalahgunaan data elektronik, materi yang bersifat menyerang kehormatan, hingga pernyataan yang mengandung unsur fitnah.
Melawan Saat Ditangkap, Maling Motor Kawakan di Tangerang Dilumpuhkan Polisi

Mengenai motif di balik perbuatan melanggar hukum ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menemukan bahwa aktivitas tersebut didorong oleh alasan finansial. Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa motivasi utama kedelapan tersangka dalam memproduksi dan menyebarkan berita bohong tersebut adalah untuk mendapatkan uang. Para pelaku menjalankan seluruh instruksi pembuatan dan penyebaran konten tersebut demi memperoleh sejumlah dana dari pihak pemberi pekerjaan atau pemesan jasa mereka.
Atas perbuatan penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan data tersebut, kedelapan tersangka kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Penyidik menjerat para pelaku menggunakan regulasi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara spesifik, mereka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal sebesar dua miliar rupiah.
Badan Geologi Catat 4 Kali Aktivitas Gempa di Anak Krakatau hingga Siang Tadi

Meskipun kedelapan tersangka telah diamankan, Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa penyidikan kasus sindikat buzzer ini belum ditutup. Kepolisian saat ini tengah memfokuskan upaya penyelidikan lanjutan untuk mengusut dan mengungkap identitas pihak pemesan yang memberikan order kepada sindikat tersebut. Polisi sedang menelusuri aliran pekerjaan tersebut untuk mengetahui siapa pihak yang berada di balik pesanan penyebaran konten-konten provokatif dan fitnah tersebut.
Lebih lanjut, Dirkrimum Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai potensi jeratan hukum tambahan bagi pihak pemesan, khususnya jika melibatkan instansi atau lembaga negara. Apabila dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa pemesan jasa sindikat ini merupakan penyelenggara negara, maka jeratan pasal baru akan diterapkan. Jika pesanan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik tersebut dibiayai menggunakan uang negara yang merugikan negara demi keuntungan pribadi, orang lain, atau kelompok tertentu, pihak pemesan berpotensi dikenakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).






