Aparat keamanan Thailand menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan tambon Sao Thong Hin, distrik Bang Yai, Nonthaburi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan ribu pena suntik berisi obat penurun berat badan tanpa izin edar dengan nilai barang bukti mencapai 52 juta baht atau setara Rp27,71 miliar (lebih dari 50 juta baht/Rp26,65 miliar).
Penggerebekan bermula dari pengaduan seorang ibu yang mendapati anak perempuannya menyuntikkan obat diet bermerek "Haus of Peptides" yang dibeli secara daring. Setelah ditelusuri pihak berwenang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand, produk peptida tersebut dipastikan tidak memiliki nomor registrasi resmi.
Penyelidikan mengungkap bahwa produk ilegal ini dipromosikan secara agresif melalui akun media sosial yang mengeklaim hanya mengulas barang berkualitas. Sindikat ini mempekerjakan buruh migran untuk mengemas produk dan mendistribusikannya menggunakan layanan ekspedisi kurir swasta.
Kemarau Bikin Sungai Kering, Distribusi CPO dan Pembelian TBS Petani Terganggu

Satu paket "Haus of Peptides" dibanderol seharga 2.900 baht (sekitar Rp1,54 juta). Setiap kotaknya berisikan satu botol injeksi peptida, satu botol air suling, lima jarum suntik insulin ukuran 1 ml, lembar petunjuk, serta tisu alkohol. Dengan rata-rata pengiriman sekitar 100 kotak per hari, pelaku diperkirakan mengantongi pendapatan harian hingga 290.000 baht (Rp154,57 juta), atau omzet bulanan yang menembus 8 juta baht (sekitar Rp4,26 miliar) selama setahun terakhir.
Atas perbuatannya, pihak penjual menghadapi jerat hukum terkait penjualan obat modern tanpa izin di bawah undang-undang setempat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga 10.000 baht (Rp5,33 juta).
Perayaan Tahun Baru Yahudi di Phuket Dibatalkan Menyusul Aksi Unjuk Rasa

Risiko Medis Agonis Reseptor GLP-1
Pena suntik penurun berat badan yang disita merupakan obat dalam golongan agonis reseptor GLP-1 (glucagon-like peptide-1). Otoritas kesehatan menegaskan bahwa sediaan GLP-1 tergolong obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan medis dan hanya diresepkan bagi pasien obesitas klinis serta diabetes tipe 2, bukan untuk sekadar kepentingan kosmetik atau penurunan berat badan mandiri.
Penggunaan obat keras ini tanpa petunjuk dokter dapat memicu gangguan pencernaan seperti mual, diare, muntah, sembelit, sakit perut, hingga kembung. Dalam taraf yang lebih berbahaya, penyalahgunaan obat tanpa resep tersebut membawa risiko komplikasi berat, meliputi pankreatitis akut, gagal ginjal akut, depresi dan kecenderungan bunuh diri, hingga potensi peningkatan risiko kanker tiroid.






