Berita Viral Terkini

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Wahyu SuryaniPublished 26 Jul 2026 - 14.340 Reads
Bagikan WhatsAppX
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Fenomena menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE kini melahirkan berbagai trik unik sekaligus melanggar hukum di kalangan pengendara di Indonesia. Salah satu aksi yang belakangan ini menyedot perhatian warganet adalah ulah pemilik mobil Mitsubishi Xpander hitam yang menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban kertas. Upaya kucing-kucingan dengan hukum ini terekam dalam sebuah video pendek saat mobil tersebut sedang terparkir di area sebuah minimarket, memicu perdebatan hangat mengenai etika berkendara di era digital.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial tersebut, terlihat jelas bahwa pelat nomor bagian depan mobil keluarga itu tidak berada dalam kondisi standar. Sang pemilik dengan sengaja menempelkan selotip kertas berwarna putih pada angka awal dan huruf seri paling akhir dari nomor kendaraannya. Meskipun huruf dan angka tersebut masih bisa terlihat samar-samar jika didekati dari jarak dekat, modifikasi ilegal ini sukses membuat identitas kendaraan sulit dibaca dari kejauhan, yang disinyalir kuat bertujuan untuk menghindari bidikan kamera pengawas jalan raya.

Also Read

PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Menanggapi kejadian yang viral tersebut, pihak kepolisian memilih untuk tidak langsung mengambil tindakan hukum yang kaku dan keras. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, memberikan penjelasan bahwa kepolisian saat ini masih mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif kepada para pengendara. Pelanggar yang kedapatan memodifikasi atau menutupi pelat nomor seperti dalam kasus Xpander tersebut saat ini hanya diberikan teguran edukatif dan diminta untuk segera melepas lakban agar kondisi pelat nomor kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, kelonggaran berupa teguran simpatik ini dipastikan tidak akan bertahan selamanya karena polisi tengah bersiap untuk memperketat pengawasan di lapangan. Komarudin menegaskan bahwa ke depannya, Korlantas Polri akan menghidupkan kembali sistem berburu atau hunting system melalui mekanisme tilang manual untuk menyasar jenis pelanggaran tertentu yang dinilai meresahkan. Kebijakan tegas ini diambil karena tindakan memodifikasi, menutupi, atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kini sering kali terindikasi sebagai modus operandi para pelaku kejahatan jalanan untuk menyembunyikan jejak mereka.

Also Read

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Melalui kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak perlu merasa cemas atau takut dengan keberadaan sistem tilang elektronik maupun rencana penindakan manual yang akan diperketat nanti. Menurut Komarudin, kunci utama agar terhindar dari sanksi hukum di jalan raya sangatlah sederhana, yaitu dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan. Kepatuhan berkendara bukan hanya sekadar untuk menghindari denda administratif, melainkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca