Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Jul 2026 - 14.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Fenomena menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE kini melahirkan berbagai trik unik sekaligus melanggar hukum di kalangan pengendara di Indonesia. Salah satu aksi yang belakangan ini menyedot perhatian warganet adalah ulah pemilik mobil Mitsubishi Xpander hitam yang menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban kertas. Upaya kucing-kucingan dengan hukum ini terekam dalam sebuah video pendek saat mobil tersebut sedang terparkir di area sebuah minimarket, memicu perdebatan hangat mengenai etika berkendara di era digital.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial tersebut, terlihat jelas bahwa pelat nomor bagian depan mobil keluarga itu tidak berada dalam kondisi standar. Sang pemilik dengan sengaja menempelkan selotip kertas berwarna putih pada angka awal dan huruf seri paling akhir dari nomor kendaraannya. Meskipun huruf dan angka tersebut masih bisa terlihat samar-samar jika didekati dari jarak dekat, modifikasi ilegal ini sukses membuat identitas kendaraan sulit dibaca dari kejauhan, yang disinyalir kuat bertujuan untuk menghindari bidikan kamera pengawas jalan raya.

Baca Juga

Jelang Persija vs Persib, The Jakmania Berkomitmen Tak Sebar Provokasi

Jelang Persija vs Persib, The Jakmania Berkomitmen Tak Sebar Provokasi

Menanggapi kejadian yang viral tersebut, pihak kepolisian memilih untuk tidak langsung mengambil tindakan hukum yang kaku dan keras. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Komarudin, memberikan penjelasan bahwa kepolisian saat ini masih mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif kepada para pengendara. Pelanggar yang kedapatan memodifikasi atau menutupi pelat nomor seperti dalam kasus Xpander tersebut saat ini hanya diberikan teguran edukatif dan diminta untuk segera melepas lakban agar kondisi pelat nomor kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, kelonggaran berupa teguran simpatik ini dipastikan tidak akan bertahan selamanya karena polisi tengah bersiap untuk memperketat pengawasan di lapangan. Komarudin menegaskan bahwa ke depannya, Korlantas Polri akan menghidupkan kembali sistem berburu atau hunting system melalui mekanisme tilang manual untuk menyasar jenis pelanggaran tertentu yang dinilai meresahkan. Kebijakan tegas ini diambil karena tindakan memodifikasi, menutupi, atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kini sering kali terindikasi sebagai modus operandi para pelaku kejahatan jalanan untuk menyembunyikan jejak mereka.

Baca Juga

Cerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRL

Cerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRL

Melalui kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak perlu merasa cemas atau takut dengan keberadaan sistem tilang elektronik maupun rencana penindakan manual yang akan diperketat nanti. Menurut Komarudin, kunci utama agar terhindar dari sanksi hukum di jalan raya sangatlah sederhana, yaitu dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan. Kepatuhan berkendara bukan hanya sekadar untuk menghindari denda administratif, melainkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

tilang manualpelat nomorXpander lakbanKorlantas PolriETLE

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Tangkap 8 Pelaku Pencurian di Lokasi Kebakaran JayapuraBiksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 MiliarSempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka, Kecuali Lintas TangerangBreaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu JakartaSempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali NormalJelang Persija vs Persib, The Jakmania Berkomitmen Tak Sebar ProvokasiCerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRLGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga Bogor

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap