Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi penindakan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang diduga berperan sebagai bandar besar dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terhadap RS dilakukan di sebuah rumah indekos di kawasan Tanah Abang pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima anggota jaringan lainnya yang telah diringkus sebelumnya, yaitu K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Kebakaran Lahan Gambut, Bagaimana Nasib Target Iklim RI?

AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa RS memegang peran sentral dalam peredaran gelap obat daftar G tersebut di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Penangkapan buronan ini berkaitan langsung dengan pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan jaringan obat terlarang ini, petugas menyita barang bukti ratusan ribu butir obat keras daftar G serta uang tunai hasil transaksi penjualan senilai Rp 140.691.000.
Usai Kebakaran, Masyarakat Bangun Kembali Rumah di Desa Adat Sade

Saat ini, tersangka RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.






